Seorang Pelajar Di Tanggamus Ditangkap Polisi Lakukan Curas

gentamerah.com | Tanggamus- Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Satreskrim dan Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Lampung, menangkap AP (18) dan  RW (17), dua pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (Curas) 12 TKP di jalan lintas barat Kabupaten Tanggamus.

Mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si, Kasat Reskrim AKP Hendra Saputra, SE mengatakan bahwa keduanya ditangkap kemarin Rabu (1/11/2017).

“AP merupakan pelajar di Kota Agung ditangkap sekitar pukul 13.00 Wib di jalan raya Ir. H. Juanda Jalur 2 Kota Agung dan RW seorang pengangguran ditangkap pukul 16.00 Wib di jalan raya Pasar Wonosobo,” kata AKP Hendra Saputra, Kamis (2/11/17) siang.

Menurtnya, aksi para pelaku tersebut tergolong sadis, karena dalam satu perkara penjambretan tersebut, terdapat daua korban yang harus dirawat di rumah sakit dengan luka-luka, karena terjatuh dari sepeda motor.

“Korban luka-luka, Rohana Septila (28) dan anaknya masih balita Zulfa (2). Mengalami luka-luka karena terjatuh usai di jambret para pelaku tersebut,” kata Kasat Reskrim.

Polisi menangkap keduanya berdasarkan laporan LP/B -191/IX/2017/Polda Lpg/Res Tgms/Sek Agung,  tanggal 17 September 2017 korban Harisen Frediyanto (30), TKP jalan Raya Pekon Kota Batu Kec. Kota Agung dan LP/B-641/X/2017/Polda Lpg/Res Tgms tanggal 01 Oktober 2017 korban Sely (17).

Kasat Reskrim, AP mengakui pernah melakukan Curas modus Jambret di sembilan lokasi, di Kabupaten Tanggamus dan Pringsewu.

“Diantaranya jalan raya, di Pekon Bandar Kejadian menjambret Tas berisi 2 Hp dan uang Rp.2 juta, 2 kali di jalan raya Pekon Way Gelang, Pekon Talagening, Pekon Kandang Besi, Pekon Rajabasa, Pekon Banyu Urip, Pekon Gisting Atas dan Kabupaten Pringsewu di Jalan Raya Pagelaran,” ujarnya.

Sementara pelaku RW yang merupakan resedivis dalam kasus yang sama melakukan Curas bersama AP di 2 TKP yaitu Pekon Way Gelang Kota Agung Barat dan Pekon Banyu Urip Wonosobo.

Barang bukti berhasil diamankan dari pelaku berupa sepeda motor Yamaha Vixion Warna Merah – Hitam tanpa plat yang digunakan sebagai alat dalam melakukan kejahatan dan HP Oppo A39 warna Gold HP milik korban.

Teertangkapnya pelaku kejahatan dibawah umur menambah daftar panjang pelaku kejahatan dibawah umur, Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik. M.Si menggungkapkan seperti Patah tumbuh hilang berganti ini ada yang resedivis dan baru-baru juga, rata-rata umurnya ada yang belasan tahun, dibawah 20 tahun. Istilahnya baru baru lulus sekolah.

Penulis : Sayuti Rusdi
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18