Nah Lho….Polres Way Kanan Reka Ulang Selingkuh Berujung Maut

gentamerah.comWaykanan- Tak hendak menikahi rekan selingkuhannya, ternyata itulah yang mengakibatkan Suharni (40) tewas diujung belati Mukayin (43),  kekasih gelapnya. Uraian itu tergambar saat Polres Waykanan Lampung menggelar rekontruksi, kasus tersebut, Rabu (13/12/2017).

Mukayin (43), warga Saung Dadi Kecamatan Buay Pemuka Peliung, OKU Timur, Sumatra Selatan, bersama Suharni (40), warga Martapura OKU Timur merupakan sepasang kekasih yang keduanya telah memiliki pasangan hidup masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Waykanan, AKP.Yuda Wira Negara mewakili Kapolres Waykanan, AKBP.Doni Wahyudi, menjelaskan kejadian tersebut bermula di Dusun 4 Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan Povisinsi Lampung.

“Salah satu warga setempat Wanto,  menginformasikan adanya mayat perempuan dengan identitas Suharni (40) warga Martapura, ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dan membusuk dikamar mandi yang sudah tidak terpakai,” terang Yuda.

Menurutnya, atas kejadian tersebut Satreskrim polres Waykanan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Adapun motif pembunuhan adalah selingkuh dan tersangka tidak mau menikahi korban karena antara korban dan pelaku sudah sama-sama menikah,” kata Yuda.

Yuda menjelaskan, rokuntruksi itu digelar guna untuk melengkapi berkas, karena kasus pembunuhan tersebut tidak ada saksi satupun.

Dalam reka ulang tersebut, pelaku Mukayim memeragakan sebayak 16 adegan, diantaranya pelaku menghubungi korban yang sedang bekerja di Jakarta hingga pelaku bertemu korban dan membawa korban.

“Menurut keterangan dan alat bukti yang di dapat seperti tiket yang ditemukan ditempat kejadian perkara yang digunakan. Mereka membeli tiket dengan tujuan Baturaja Sumatra Selatan dari terminal Kalideres Jakarta,” ungkap Yuda.

Rekonstruksi dilanjutkan hingga pelaku menusuk korban dan menyeret korban ke tempat penemuan mayat dikamar mandi rumah kosong yang tidak digunakan lagi,   pelaku mengatakan sempat mengambil uang sebanyak Rp7 Juta dan telepon genggam milik korban Suharni sebelum meninggalkan korbannya yang sudah tidak bernyawa di TKP.

Akibat perbuatannya Mukayim  dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 338 dan 340, tentang pembunuhan berencana dengan Ancamat hukuman seumur hidup sampai dengan hukuman mati, dan Pasal 362 tentang pencurian dengan dengan Ancaman 6 Tahun Penjara.

Penulis : Sen’s
 Editor :Bimo Seno

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18