Oknum PNS Lamteng Diciduk Polisi, Ngakunya Punya Proyek, Nipu Toko Bangunan

Oknum PNS Lamteng Diciduk Polisi, Ngakunya Punya Proyek, Nipu Toko Bangunan
Foto : Oknum ASN berinisial AF yang berdinas pada Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (DPRP) Lamteng, dengan dugaan kasus penggelapan, berhasil diamankan Polres Lamteng, Jum’at (16/3/2018)

gentamerah.com |Lampung Tengah – Diduga menipu pemilik took bangunan, AF, oknum PNS  Pemkab Lampung Tengah ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah (Lamteng), Jumat (16/03/2018).

Warga Palapa II, 15 A Kota Metro tersebut, bertugas di  Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (DPRP) Pemkab Lamteng, dan ditangkap ditempatnya bekerja, setelah sebelumnya Polisi mendapatkan pengaduan dari Merly, pemilik Toko Bangunan Bintang Abadi, yang beralamat di Jalan Raya Sumber Waringin, Kecamatan Trimurjo, Lamteng, pada 23 Januari 2018.

Kapolres Lamteng, AKBP Slamet Wahyudi, didampingi Kasat Reskrim AKP Resky Maulana mengatakan, mengatakan tersangka AF merupakan  Aparatur Sipil Negara (ASN), yang bertugas pada Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (DPRP) Pemkab Lamteng.

Slamet Wahyudi mengungkapkan, tersangka  mengelabui korbannya dengan cara menghubungi korban, bahwa memiliki proyek di Dinas PU Kabupaten Lampung Tengah.”Jadi, modus tersangka mengaku memiliki paket pekerjaan sebanyak Sembilan  titik sumur bor. Kemudian tersangka mengambil barang-barang di toko bangunan milik korban, dan berjanji akan membayarnya 1 bulan setelah pengambilan barang. Tapi setelah lebih dari satu bulan, tersangka diketahui tidak membayarnya,” papar Kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AF akan dijerat dengan pasal 372 KUH Pidana, tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres Lampung Tengah, untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”  tandas Kapolres.

Penulis : Gunawan
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18