Kirim Foto Alat Fitalnya, Seorang Warga Sungkai Tengah Dijebloskan Penjara

 

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara – Diduga akibat mengirimkan
foto alat vitalnya melalui pesan singkat Wahtsapp, seorang pemuda asal Lampung
Utara digelandang polisi, setelah sebelumnya palaku dilaporkan oleh R,
korbannya.

 YW (20), warga
Kecamatan Sungkai Kabupaten Lampung utara ditetapkan sebagai tersangka oleh  penyidik Unit Tipidter Sat Reskrim Polres
Lampung Utara dna dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE), pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008
sebagaimana tertuang pada laporan korban LP/B/148/V/2023/ SPKT Polres Lampung
Utara/ Polda

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara,  AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres
Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail SH. SIK. MIK menjelaskan, tersangka YW
ditangkap pada Jumat (19/5/2023) pukul 11.30 wib di desa Negeri Galih Rejo Kec
Sungkai Tengah atas dugaan mengirimkan foto alat kelaminnya melalui pesan
whatsapp kepada R.

Menurutnya,penyidik sebelumnya telah melakukan pemeriksaan
kepada sejumlah saksi, kemudian juga dilakukan gelar perkara. “Kita
bergerak cepat, dalam rangka melayani setiap laporan warga dan menangkap
pelaku,” katanya, Sabtu (20/05/2023).

Eko mengungkapkan, bahwa saat ini YW sudah berada di
Mapolres Lampung Utara, berikut barang bukti yang diamankan berupa 1 unit Hand
phone merk Realmi C12, hasil screenshoot chat di whatsapp, dan polisi juga akan
melakukan perkembangan lebih lanjut terkait tersebut.

Editor : Sen’s

Exit mobile version