DPRD Gelar Rapat Paripurna, Bupati Waykanan : Pendapatan Daerah Tahun 2024 Naik 0,12 Persen

 

Laporan  : Kuntar

Gentamerah.com || Waykanan – Dewan perwkilan rakyat daerah
(DPRD) Waykanan menggelar sidang Paripurna pengesahan Rancangan peraturan
daearah (Raperda), tentang Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2022 penyampaian
KUA-PPAS TA 2024, diruang sidang gedung wakil rakya setempat Jum’at (07/07/2023).

Dari 40 anggota dewan,rapat tersebut hanya dihadiri 32
anggota DPRD, dan dari beberapa fraksi yang ada hanya satu dari PKB yang
melukan pndangan umum.

Bupati Waykanan,Raden Adipati Surya yang menyampaikan
Peraturan Daerah tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD mengatakan,  ini sangatlah penting, karena merupakan bagian
dari proses dan kegiatan yang harus dilaksanakan, dalam rangka tertib tata
kelola Keuangan Daerah yang transparan dan akuntabel.

Informasi keuangan yang dimuat dalam Peraturan Daerah
tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini, merupakan salah satu
dokumen yang harus disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian
Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Adipati mengungkapkan, hal tersebut juga Sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019, dengan disetujui untuk ditetapkannya Raperda menjadi Perturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, maka
selanjutnya Raperda ini nanti akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk
dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, selanjutnya dapat ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah, oleh karena itu masukan saran dan rekomendasi atas Raperda
LPJ Tahun Anggaran 2022 ini akan menjadi perhatian kami, sehingga kedepan akan
menjadi lebih baik lagi, untuk itu atas semua ini kami ucapkan terima kasih
yang tak terhingga kepada segenap Anggota Dewan yang terhormat.

“Perlu kami sampaikan bahwa, dalam pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2022 telah kami susun laporan pelaksanaannya secara komprehensip didalam
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Waykanan  Tahun Anggaran 2022, yang telah diaudit oleh
BPK RI Perwakilan Lampung, sebagaimana kita ketahui bersama opininya adalah WAJAR
TANPA PENGECUALIAN (WTP),” katanya.

Dalam kesempatan yang baik ini, kata Adipati, juga disampaikan
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Tahun Anggaran 2024 merupakan acuan dalam penyusunan rancangan APBD Kabupaten Waykanan
 Tahun Anggaran 2024. Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran
2024 ini disusun berdasarkan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Waykanan  Tahun 2024.

Menurutnya, pendapatan daerah secara tahun 2024 diprediksi
mencapai Rp1,332 Triliun, yaitu mengalami peningkatan sebesar 0,12 persen dari
Tahun 2023. Hal ini menyesuaikan dengan kondisi Perekonomian Nasional yang
diharapkan semakin membaik.

Secara umum belanja dan transfer daerah tahun 2024
dialokasikan sebesar Rp1,334 Triliun atau mengalami penyesuaian dari belanja
daerah tahun 2023 sebesar 0,18 persen.

“Dari sisi penerimaan pembiayaan Tahun 2024 dianggarkan
sebesar Rp4 Milyar bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun
anggaran sebelumnya, Sedangkan pengeluaran pembiayaan tahun 2024 dianggarkan
sebesar Rp.2,5 Milyar pada penyertaan modal daerah,” katanya.

Exit mobile version