Ombudsman Lampung Berikan Catatan Beberapa SKPD Waykanan

gentamerah.com | Waykanan – Setelah sebelumnya Ombudsman  Perwakilan Provinsi Lampung , melakukan pendampingan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik  pada 2 Mei 2019, kali ini Ombudsman datang ke Waykanan untuk Kegiatan Pendampingan Dan Pembinaan, dalam rangka survey kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Dalam acara yang juga dihadiri Wakil Bupati Waykanan, Edward Antony, Sekda Saipul, Kepala  Ombudsman RI perwakialn Lampung, Nurakhman Yusuf, dan seluruh SKPD, di Ruang Rapat Utama Pemkab Way Kanan, Senin, 10 Juni 2019 tersebut,  Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya mengatakan, pelaksanaan sosialisasi dan pendampingan dapat memberi pemahaman kepada jajaranya, terkait dengan peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat agar menjadi lebih baik lagi.

Adapun rekomendasi yang diberikan Ombudsman pada kegiatan tersebut, terdapat perbedaan penilaian pada Tahun ini, karena telah diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, maka Dinas Perizinan terutama yang memberikan layanan izin berusaha wajib menggunakan sistem yang namanya Online Single Submission (OSS).

DPMPTSP agar menyesuaikan Kewenangannya dengan Peraturan tersebut. DPMPTSP harus menyesuaikan seluruh standar pelayanan dengan mekanisme pelayanan OSS sesuai Peraturan Pdemerintah Nomor 24 tahun 2018.

Pemerintah Daerah agar mendata ulang seluruh produk pelayanan administratifnya (perizinan dan non perizinan) pasca penyesuaian dengan PP 24 Tahun 2018.

Dinas Kominfo agar mengupdate Data layanan, mekanisme, prasyarat dan jangka waktu dalam pelayanan publik di dalam website resmi Pemerintah Daerah, dan selain itu untuk Sistem Informasi Pelayanan Publik, setiap Organisasi perangkat daerah harus menggunakan elektronik/website.


Exit mobile version