Tidak Bayar Pajak, Sejumlah Reklame di Pesawaran Digulung Bapeda Besama Pol PP

gentamerah.com | Pesawaran – Puluhan Reklame yang tidak membayar Pajak, ditertibkan Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) bersama satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP) Kabupaten Pesawaran.
Kabid Pajak Daerah Lainnya Bapeda Pesawaran, Syarif Husin mengatakan,  penertiban tersebut sebagai tindak lanjut dari penegakan Peraturan Daerah ( Perda) tentang Pajak Reklame.
“Dalam penertiban reklame ini, Bapenda bersama sama Polisi Pamong Praja dalam rangka menegakkan Perda Nomor 10 tahun 2010 tentang pajak perijinan reklame,” katanya,  Kamis (20/06/2019) kepada gentamerah.com
Menurutnya, bukan hanya menertibkan reklame saja,  namun sekaligus melakukan sosiallisasi mengenai pajak reklame. “Kita ini melakukan objek pajak yang baru, sekaligus melakukan pendataan,  selain itu juga, kita himbau supaya pemiliknya datang ke kantor, untuk membicarakan pajak. sedangkan untuk yang lama (menunggak pajaknya ) agar dapat membayar tunggakannya,” jelas dia.
Jika tidak di bayar,  kata Syarif, terpaksa diambil langkah tegas. “Jika tidak bisa dihubungi pemiliknya dan tidak membayar pajak,  terpaksa kita Lepas reklamenya dan kita bawa ke Bapenda. Upaya yang dilakukan ini merupakan salah satu langkah supaya masyarakat taat pajak,” kata dai.
Kabid Penegakan Perundang undangan daerah Sat Pol PP, Joko menerangkan,  dalam penertiban reklame juga berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 09, Tahun 2017, tentang ketentraman dan keterban umum ( Trantibun ).


Exit mobile version