Adipati : Pemilik Kartu KKS-BPTN Akan Terima Dana Perbulan Rp110 Ribu

gentamerah.com | Waykanan- Kelaurga pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalams etiap bulan akan menerima dana sebesar Rp110 ribu,  untuk membeli telur dan beras di e-Warung yang telah bekerjasama dengan Bank penyalur.
Bupati Waykanan,  Raden Adipati Surya mengugkapkan hal tersebut saat menyerahkan kartu KKS-BPNT, di Kecamatan Blambangan Umpu, Aula Kecamatan Blambangan Umpu, Sabtu (29/06/2019). “Saya menyambut baik Pembagian KKS-BPNT terhadap 1.917 warga di Kecamatan Blambanganumpu yang disalurkan melalui PT. Bank Mandiri KCP Baradatu, dan kegiatan serupa juga dibagikan kepada sejumlah masyarakat di 14 Kecamatan Kabupaten Waykanan,” katanya.

Adipati meminta masyarakat yang menerima KKS patut bersyukur, karena dapat meringankan biaya dalam rangka pemenuhan pangan dan gizi. Mudah-mudahan dengan adanya bantuan KKS-BPNT ini dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat, mengurangi angka kemiskinan, dan dapat meningkatkan kualitas sumber dayamanusia,” kata dia.
Orang nomor satu di Waykanan, Lampung itu mengungkapkan, balum lama ini ada beberapa warga di Kabupaten setempat mengundurkan diri secara tertulis sebagai menerima PKH. “Penguduran diri itu tentu sangat kita apresiasi, mereka tidak ingin menerima bantuan dari pemerintah lagi, karena telah memiliki usaha dengan berpengahasilan yang lebih, dan bantuan itu tentu akan diberikan kepada warga lainnya yang lebih berhak untuk menerimanya,” ujarnya.
Bagi warga yang seharusnya layak mendapatkan tetapi tidak dapat, kata Adipati  jangan dibuat saling cemburu, karena data yang digunakan merupakan data lama. “Tadinya masarakatnya masih susah, sementara sekarang dia sudah cukup. Tapi dia masih dapat,  itu merupakan data lama,  mungkin nanti akan dilakukan data ulang oleh masing masing putugas kampung, ” pungkasnya.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18