DPRD Lampura Bahas Pelaksanaan Anggaran 2018, Sebagai Proses LKPJ Kepala Daerah

gentamerah.com | Lampung Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara (Lampura) gelar Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, Selasa (30/07/2019).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara, Hi. Rahcmat Hartono didampingi Wakil Ketua I, Nurdin Habim. SE, Wakil Ketua II, Herwan Mega, SE dan Wakil Ketua III, Arnol Alam, SH serta dihadiri Wakil Bupati Lampung Utara, Hi. Budi Utomo, SE, MM. Serta dihadiri 31 Anggota Dewan dari 45 Anggota Dewan yang ada.
“Alhamdulilah, berbagai tahapan dan proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggran 2018. telah dapat kita selesaikan bersama. Untuk itu.  Atas Nama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, Kami menyampaikan aspresiasi dan ucapan terimakasih kepada segenap Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang terhormat, yang telah bekerja keras dalam meneliti, mengkaji dan membahas secara seksama, sehingga berbagai koreksi, saran dan masukan dapat menyempurnakan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2018, “kata Wakil Bupati Lampung Utara, Hi. Budi Utomo, SE, MM.
Dengan telah selesainya seluruh tahapan pembahasan LKPJ Bupati Lampung Utara Tahun Anggaran 2018. Serta telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tetang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 ini, maka berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi dan mendapatkan nomor regiter tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sehingga nantinya Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda.


Exit mobile version