Adipati Ingatkan SKPD Untuk Intensifikasi-Ekstensifikasi Sumber Pendapatan

gentamerah.com | Waykanan- Guna mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Waykanan, menjadi peraturan daerah (Perda),  DPRD setempat bersama pemerintah kabupaten menggelar sidang paripurna, di ruang sidang utama DPRD Waykanan, Jum’at (16/08/2019).
Ketiga Raperda tersebut,  Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2020, Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tera Ulang,  Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) dan Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun anggaran 2020.
Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya mengatakan, proses penyusunan APBD Tahun 2020 telah sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor  33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 21 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020.

Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan APBD Tahun 2020, kemudian akan dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi. “Hal ini dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat,” katanya.
Menurutnya, dalam kegiatan evaluasi diharapkan dapat dicatat rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh Tim Evaluasi Provinsi Lampung dan segera ditindaklanjuti untuk penyempurnaan bersama.
“Dengan ditandatanganinya Nota Persetujuan Pengesahan RAPBD Tahun Anggaran 2020, sesuai dengan kesepakatan yang telah kita bangun beberapa waktu yang lalu, kami memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang dijalin ini, semoga dapat memberikan dampak yang cukup besar bagi perkembangan pembangunan di Kabupaten Waykanan,” kata dia.

Adipati mengingatkan seluruh Kepala SKPD yang bertindak sebagai pengelola penerimaan daerah, agar dapat mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber-sumber pendapatan, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2020, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, kiranya selalu berpedoman kepada prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Perlu diketahui bahwa, anggaran yang disiapkan dalam  APBD adalah anggaran maksimal, oleh karenanya dalam pelaksanaan belanja hendaknya mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah,’ kata Adipati.

Pada acara tersebut juga disahkan dua Raperda, Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tera/Tera Ulang dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).


error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18