Enam Bulan Jadi Buron, Palaku Pencurian di Mesuji Dtangkap Polisi

gentamerah.com // Mesuji – Setelah menjadi buronan polisi selama enam bulan dan masuk daftar pencarian orang (DPO), WK (28), tersangka pencurian dengan pemberatan dibekuk Team gabungan Tekab 308 Polsek Way Serdang bersama Team Tekab 308 Polres Mesuji, Lampung, di Register 45 Mesuji, Selasa (18/02) sekitar pukul 16.00 Wib.
Warga Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang, Mesuji tersebut, dibekuk di rumah rekannya, di wilayah Karya Tani, Kawasan Register 45 Sungai Buaya, berserta barang bukti hasil curiannya, satu Unit telepon genggam merek Oppo A3s berwarna merah.
Kapolsek  Way Serdang, IPTU.Suldi mendampingi Kapolres Mesuji lampung AKBP. Alim.SH.SIK., membenarkan penangkapan pelaku Curat itu. “Ya, benar, pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak ada perlawanan terhadap petugas. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Way Serdang untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek, Rabu(19/02/2020).
Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan bahwa pada hari Kamis (4/17/2019) pukul 19.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian satu unit handphone merek Oppo A3s warna merah milik Murdoko Hadi Sasono dikediamannya di Desa Gedung Sri Mulyo, Kecamatan Way Serdang.
Pelaku melakukan aksinya saat korban Murdoko mengecas Hp miliknya diatas kulkas dan di tinggal pergi kerumah tetangganya untuk yasinan. Saat kembali kerumahnya korban terkejut karena HP tersbut telah raib.
Korban kesokan harinya melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Way Serdang.


error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18