Dianggap Buat Gaduh, Sejumlah Fraksi DPRD Mesuji Usulkan Pergantian Sekwan

gentamerah.com // Mesuji — Dianggap banyak tidak sinkron, Sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mesuji, Lampung, sepakat mengganti sekretaris Dewan yang saat ini dijabat oleh Ismail Tajudin.

Para legislator tersebut akan menandatangani usulan pergantian Sekretaris Dewan (sekwan) Mesuji, yang akan disampaikan kepada Bupati Mesuji, H. Saply TH.

Hal ini diduga buntut dari sikap Ismail Tajudin yang dinilai tidak dapat berkerjasama dengan baik kepada para anggota Dewan tersebut.

Kian memanasnya hubungan antara wakil rakyat dengan Sekwan setempat, konon dipicu oleh pernyataan sekwan yang beragumen bahwa keberangkatan 15 anggota anggota Panlih ke Jakarta beberapa hari yang lalu adalah tindakan ngotot.

“Sebagai sekwan, seharusnya dapat mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) 41 tahun 2007, Bab IV tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kab/Kota. Pada bagian kedua, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal (11) ayat (5), dalam rangka urusan teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab terhadap pimpinan DPRD, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretris Daerah, ” terang Parsuki anggota DPRD mesuji dari fraksi Golkar.

Sementara fraksi PKB, Agus Munawar juga mengungkapkan, bilamana Sekwan dianggap tidak dapat menjembatani hubungan eksekutif dengan legislatif, serta cenderung membuat jarak antara keduanya, sikap ketidak profesionalan sekwan juga terbukti dengan tidak adanya koordinasinya dengan para Anggota Dewan, dan malah membuat statement di forum tidak sesuai fakta.

“Dia bekerja sendiri, tidak dapat memandu kekondusifan bekerja dengan seenaknya sendiri, Parahnya lagi, dia tidak memungsikan job description yang seharusnya dilaksanakan oleh bawahanya, untuk itu kami berharap agar Saudara Bupati Mesuji segera mengajukan nama pengganti Sekwan, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2004 pasal 123 ayat 2 menyebutkan, pengangkatan dan pemberhentian Sekwan harus melalui persetujuan DPRD. Menurut tata aturan yang ada, untuk mendapatkan persetujuan DPRD harus melalui keputusan Rapat Paripurna, ” terang Agus.

Hal senada juga ditegaskan Matnur As selaku Ketua Partai Amanat Nasional bahwa, mengenai Kujungan kerja 15 Anggota DPRD Kabupaten Mesuji ke DKI Jakarta dalam rangka koordinasi penyusunan Tata Tertip pengisian kursi wakil Bupati Mesuji, anggota DPRD Mesuji memastikan telah melakukan proses ketentuan protokol kesehatan yang di tentukan oleh pemerintah.

“kami pastikan anggota yang berangkat ke jakarta itu sudah melakukan tahapan pemeriksaan protokol kesehatan yang telah di tentukan, jadi sekwan ini gak tau aturan apa gimana, kok ngomongnya kayak gak berdasar, “tegasnya.

Ditempat yang Sama,  Iwan Setiawan SE,MM dari  fraksi Gerindra, juga sepakat  jika sebelum berangkat telah dilakukan Rapid Test  yang dilakukan petugas kesehatan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Mesuji dengan di Buktikan di keluarkanya surat keterangan sehat.

” Kami telah melaksanakan ketentuan yang ada, serat keterangan sehat yang ada di kami ini kan melalui beberapa proses sebagaimana yang telah ditentukan,” ucap Iwan.

Dinilai bentuk kepatuhan ke lima belas Anggota DPRD mesuji  yang masuk dalam Panitia Pemilihan(Panlih), memilih perjalanan lewat darat dengan menumpangi Dua Unit Mini bus, sebagamana dikatakan oleh Edi Sucipto dari fraksi PDIP.

“Dalam mini bus itu, mereka juga tetap melaksanakan protokol kesehatan (Social distancing), dengan hanya hanya mengisi 8 orang dari kapasitas 16 orang dalam satu unit kendaraan,  dan siap di karantina mandiri setibanya nanti, ” kata politikus tersebut.

Kinerja sekretaris dewan juga dinilai oleh anggota fraksi Mesuji Bersatu Untung Supriyadi, dimana pihaknya menilai bahwa tindakan sekwan banyak menimbulkan ketidaknyamanan.

“Kita ini mau fokus kerja, sepertinya bukan sekali dua sekwan membikin gaduh, intinya hubungan yang baik sudah tidak ada lagi, tindakan kita ya ganti, banyak orang orang berkompeten selain dia (sekwan),” katanya, Sabtu (13/06/2020).

Penulis : Andi.S
Editor : Nara Sukarna

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18