Siapa Penyuplai Narkoba di Lapas Waykanan, Tujuh Napi Terciduk

gentamerah.com  // Waykanan – Tujuh narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Waykanan, Lampung kedapatan menyimpan narkoba. Barang bukti didapat saat Satres Narkoba Polres Waykanan melakukan penggeledahan xisemua blog yang ada di lapas setempat, Kamis (1/7/2020)

Kepala Lapas Waykanan, Syarpani menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan polisi dalam rangka memberantas peredaran narkoba  di Lapas Kelas IIB Waykanan dengan berberkoordinasi dan membagun sinergitas  dengan Polres Waykanan, guna memastikan lapas terhindar dari  oknum perusak  tempat yang seharusnya menjadi tempat pembinaan narapidana.

Ketujuh warga Binaan Pemasyarakatan Lapas tersebut,  BR Alias Mangku Tihang (49), warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan (Kamar No: 13 Blok B Rajawali), EJ (35) warga Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, JAP ( 40) warga Kampung Pakuan Baru Kecamatan Pakuan Ratu Kabuapaten Way Kanan.

MH (42) warga Desa Bumi Aji Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, BBS (33) warga Kelurahan Negeri Sakti Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran, IMS (39) warga Dusun Cilika Kampung Bandar Sari Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah dan SW (29) warga Desa Tempuran 12 B Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah .

“Siang ini, saya berkoordinasi  dengan Kasat Narkoba, untuk melakukan razia gabungan. Kami berdua  sudah mengintai  sejak hari minggu, 28/6 namun baru action hari ini,” ujar Syarpani.

Syarpani menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga kamar hunian, dan narkoba ditemukan dikamar hunian Blok A.30 dan Blok B.13.

Hasilnya adalah terdapat kristal putih dalam plastik, selanjutnya barang bukti dan 7 orang Napi diduga terlibat diserahkan ke polres untuk dilakukan pengembangan.

“Kami serahkan pelaku dan barang bukti ke polres, modus dan siapa yang  terlibat kami serahkan kepada pihak kepolisian. Adapun sanksi jelas bagi Napi yang terlibat yaitu akan dicabut hak haknya seperti remisi, asimilasi dan pembebsan bersyarat serta ditambah pidana baru,” pungkasnya.

Syarpani menyesalkan masih saja ada napi berulah padahal berbagai sarana olahraga, kegiatan pertanian tanam jagung dan kacang tanah, ternak bebek, Sekolah Paket A,B,C dan Bahkan Pondok Pesantren sudah didirikan namun belum juga sadar.

“Sudah saya siapkan Pesantren dengan tenaga pengajar dari 3 lembaga keagamaan  namun belum ada hidayah juga bagi mereka,” tutupnya.

Penulis : Zulkarnain

Editor : Seno

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version