Akibat Nafsul Cabul, Pria di Lampura Ditangkap Polisi

 Gentamerah.com //Lampung Utara – Dengan cara bujuk rayu dan dijanjikan akan dinikahi, Warga Punai Tanjung Harapan tega setubuhi anak dibawah umur.

Akibat perbuatan pencabulan dan persetubuhan kepada korban tersebut, akhirnya tersangka berhasil diamankan PPA Satreskrim polres Lampung Utara.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban, anggota langsung mengadakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), lalu memeriksa korban dengan melakukan visum setelah itu Selasa 8 September 2020 pelaku di panggil sebagai tersangka kemudian di lakukan pemeriksaan dan penahanan,” Kata Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.I.K, Rabu (09/09/2020).

Menurut Gigih, untuk kronologis terduga tersangka ini melakukan persetubuhan pencabulan ini dengan cara ngebujuk korban dan dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku.

“Dengan cara bujuk rayuan pelaku dengan leluasa melakukan berulang – ulang di beberapa tempat yaitu di rumah kediamam pelaku, rumah korban maunpun di hotel Kedamaian Antasari Bandar Lampung. Pelaku tersebut melakukan dengan cara menjemput korban kemudian di bawa kerumah pelaku, lalu korban di tarik ke dalam kamar pelaku setelah itu pelaku menyuruh tidur dan buka baju setelah itu pelaku melakukan persetubuhan dengan korban,”Terang gigih.

Dikatakan gigih, Untuk identitas korban iyalah sebutlah dia bunga (bukan nama sebenarnya) (17) warga Mulang Maya dan untuk identitas pelaku yang berhasil diamankan yaitu Kenza Air Langga (18) warga Jalan Punai Kel. Tanjung Harapan Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara.

“Kini pelaku dijerat dengan Pasal 81, 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, PP Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan acaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya (Gian paqih)

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18