Jual Sabu, Oknum ASN Dishub Lampura Digelandang Polisi

 

ASN Dishub Lampura Sabu

gentamerah.com // Lampung Utara – Diduga mengedarkan  narkoba, oknum ASN Dishub Lampung Utara bersama Rekannya, ditangkap polisi ketika hendak melakukan transaksi di Jalan Perintis, Perumahan Guru, Kelurahan Tanjung Harapan.

“Ya memang benar, pada hari Kamis (24 September 2020) sekitar pukul 11.30 WIB tim satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku sebagai pengedar narkoba jenis sabu,” Kata Kasat narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris.,S.I.K, Senin (28/09/2020) Saat dihubungi media ini melalui ponsel selulernya.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu paket sabu seharga Rp350 ribu dan dua buah pirek kaca serta dua pipet berikut alat isap bong. EA (40) ,  Oknum PNS Dishub Lampura dan Antoni Falza (38), warga Kelurahan Sindangsari, Kotabumi, Lampung Utara. Keduanya diduga sebagai pengedar sabu.

Aris  menjelaskan,  EA diketahui telah lama menjadi target operasi (TO) dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Sementara itu, dari hasil tes urine positif mengandung narkoba.

“Sedangkan dari hasil pemerikaaan sementara, oknum PNS tersebut masih berkelit, katanya dirinya hanya mengonsumsi saja dan bukan mengedarkan barang terlarang jenis sabu, Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Gian Paqih

Editor : Seno

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version