Terkait ASN Lampura Terjerat Narkoba, Sekdakab Terapkan PP 53

 

Sekda Lampura, DRS. H. Lekok, M.M 

gentamerah.com // Lampung Utara – Jika oknum Aparatur sipil Negeri (ASN) Dinas Perhubungan dan beberapa ASN lain yang ada di Lampung Utara terkena.proses hukum.akibat narkoba , Sekretaris Daerah (Sekda) Lampura hanya memastikan jika tekena hukuman empat tahun maka dapat diberhentikan. 

“Jauhilah narkoba, kalau sudah terlanjur mencoba-coba tolong hentikan, apabila dia sudah tersangkut dalam masalah pidananya nanti biarkan aparat yang memproses nya, kita khusus internal di ASN ini  akan berlakukan sesuai PP 53 tahun 2010,”kata Sekda Lampura, DRS. H. Lekok, M.M saat dikonfirmasi media ini diruang kerjanya, Selasa (29/09/2020)

Saat ditanya  apakah akan  berlakukan pemecatan terhadap ASN yang terkena penyalahgunaan narkoba tersebut, sekda meniabarkan, bahwa dalam PP 11 tahun 2017, terdapat pemilahan diberhentikan atau diberhentikan secara tidak hormat.

“Manakala dihukum selama empat tahun penjara dan kemudian perbuatannya terencana   maka dia akan di PDTH, Apabila dia tidak terencana,  dapat diberhentikan,”pungkasnya

Padahal sesuai Ketentuannya yang ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2017, dinyakan bahwa PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, menurut PP ini, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS 

Penulis : (Gian Paqih)

Editor : Seno

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18