Hendak Pesta Sabu, Seoarang Wanita Bersama Dua Pria Diamankan Polisi Lampura

 

gentamerah.com // Lampung Utara – Diduga hendak berpesta narkoba jenis sabu, seorang wanita bersama dua pria diamankan Team opsnal Satresnarkoba Polres Lampung utara. Polisi mengankam ketiganya sebelum melakukan pesta narkotika tersebut.

Ketiga orang itu, JU (32), warga Desa Bangun Sari RT/RW 003/005 Kecamatan Abung Surakarta, ARH (26),  warga jalan Raden Intan Gang, Tulang bawang Kelurahan Kotalam Kecamatan Kotabumi Selatan dan seorang perempuan, NS (27), warga Dahlia gang Teladan, Kelurahan Kota Gapura Kecamatan Kotabumi.

Kasat narkoba Polres Lampura, IPTU Aris Satrio, S.IK membenarkan penangkapan dua orang lelaki beserta satu orang prempuan tersebut.

“Yaa memang benar, pada hari Minggu tanggal 26 Desember 2020 sekira jam 19.00 wib, team opsnal Satresnarkoba Polres Lampung utara telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika golongan 1 jenis sabu,”Katanya saat dikonfirmasi melalui ponsel selulernya, Senin malam (28/12/2020).

Aris Satrio juga menjalaskan, bahwa penagkapan ketiga pelaku tersebut berdasar LP/1126-A/XII/2020/Polda Lampung/SPKT Polres Lampura tanggal 27 Desember 2020 dan pelaku ditangkap di jalan inpres Kelurahan Kelapa tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan.

“Dari salah satu terduga tersangka ditemukan barang bukti berupa (satu) buah paket yang diduga berisikan kristal bening diduga sabu (Narkotika) ± 0.42 gr, 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah kertas timah rokok, dan 1 (satu) buah tas pinggang merek eiger warna hitam,”Kata Aris.

Akibat perbuatanya  ketiganya dijerat  Pasal  112 Ayat (1) dan Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Penulis :Gian Paqih)

Editor : Nara

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version