Mei 2021 Waykanan Pilkakam Serentak, Adipati : Warga Jangan Terpengaruh Politik Uang

 

Gentamerah.com || Waykanan – Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Waykanan akan diikuti oleh 85 Kampung di 15 Kecamatan. Dan direncakan akan diselnggarakannpada 27 Mei 2021 mendatang.

“Pemilihan gelombang pertama telah dilaksanakan pada tahun 2016 diikuti sebanyak 118 Kampung dan di tahun 2018 dilaksanakan pemilihan gelombang ke II yang diikuti oleh 18 Kampung. Pemilihan tahun 2021 merupakan pemilihan yang ditunda pada tahun 2020 karena negara kita menghadapi pandemi Covid-19 hingga saat ini,” kata Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya, dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Pemilihan Kepala Kampung Serentak Gelombang III Tahun 2021, di GSG pemkab setempat, Selasa, 26 Januari 2021

Adipati menjelaskan, dengan terbitnya Permendagri 72 tahun 2020 tentang Perubahan ke-2 atas Permendagri 112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Waykanan tidak jauh berbeda dengan Pemilihan Kepala Daerah 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol  kesehatan. 

Penerapan Protokol Kesehatan  kata adupati,  mulai dilakukan dari tahapan persiapan yaitu Pembentukan Panitia Pemilihan tingkat kampung oleh BPK, tahapan pencalonan yang meliputi kegiatan pendaftaran, pengambilan nomor urut dan Kampanye, tahapan pemungutan suara serta tahapan Pelantikan calon Kepala Kampung terpilih. 

Diharapkan semua unsur baik dari TNI, Polri, Pemerintah daerah, Kampung serta Masyarakat dapat mensukseskan Pemilihan kepala kampung tahun 2021 dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga terpilih Kepala Kampung yang diharapkan namun masyarakat tetap dalam Keadaan Sehat.

Permendagri 72  diundangkan pada 1 Desember 2020, Pemerintah Daerah berusaha secepat mungkin melakukan penyesuaian regulasi perubahan Perbup agar Pemilihan Kepala Kampung Gelombang ke III dapat segera dilaksanakan, namun apabila kenaikan kasus Covid-19 tidak Menutup kemungkinan Pemerintah pusat akan melakukan Penundaan terhadap Pemilihan Kepala Kampung di Kabupaten Waykanan.

“Maka saya sangat berharap Bapak/ibu yang hadir dapat menyampaikan kepada masyarakat untuk menerapkan Protokol kesehatan pada Pemilihan Kepala Kampung dan kehidupan sehari-hari tentunya,” kata dia.

Menurutnya, masyarakat mempunyai peran penting dalam menentukan arah kebijakan Pemerintahan Kampung sesuai kebutuhan masyarakat. Kepala Kampung sebagai pimpinan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung diharapkan menjadi figur yang peka terhadap segala sesuatu yang terjadi di masyarakat untuk mewujudkan tatanan kehidupan yang adil, makmur dan sejahtera.

“Masyarakat sebagai subyek untuk menentukan figur pemimpin di Kampung dan bukan obyek yang mudah dipengaruhi, karena masyarakat punya akal pikiran dan hati nurani, jangan sampai mudah dipengaruhi dengan politik uang atau sesuatu yang sifatnya hanya sementara, sedangkan Kepala Kampung terpilih nantinya akan memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kampung selama 6 (enam) tahun kedepan,” kata dia.

Penulis : Kuntar

Editor : Seno

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18