Sosialisasi Pergub Nomor 61, Komisi C DPRD Mesuji Terima Audensi MKKS SMA/SMK

 ADVERTORIAL



Gentamerah.com ││ Mesuji – Terkait Sosialisasi Pergub Nomor
61 Tahun 2020,Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK Mesuji melakukan audiensi
bersama Komisi C DPRD Mesujit, di Ruang Rapat Komisi C, Selasa (09/02/2021).

Audensi tersebut
dihadiri,  Ketua Komisi C DPRD Mesuji
Parsuki, Kepala Cabang Dinas (Kacabdin) Wilayah 7 Provinsi Lampung Joko
Santoso, Kepala Dinas Pendidikan Mesuji Nawawi Matni, Ketua MKKS SMA/SMK Mesuji
M. Sururi, Pengawas SMA Kabupaten Mesuji Epfaizi, serta unsur terkait.

M. Sururi mengatakan, tujuan audiensi tersebut untuk
sosialisasikan Pergub nomor 61 tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam
pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan menengah negeri Provinsi Lampung.

 “Jadi kami gelar
sosialisasi Pergub ini untuk menghimpun dukungan agar Pergub ini bisa berjalan,
harapannya DPRD bisa mendukung serta ikut mengawasi pelaksanaannya nantinya,
sebelumnya kita juga telah laksanakan audiensi dengan Bupati, Alhamdulillah
juga disambut baik,” ujarnya.

Menurutnya, terkait perlunya Pergub tersebut ialah secara
Yuridis Formal pendidikan seyogyanya memang tidak ada yang gratis.

“Jadi Pergub ini bertujuan untuk mengatur sumber pendanaan
pendidikan yang nantinya akan diemban bersama antara Pemerintah, Pemerintah
Daerah dan Masyarakat,” tambahnya.

Senada, Kacabdin Wilayah 7, Joko Santoso juga berharap
Pergub tersebut bisa dilaksanakan dengan catatan tetap mengacu kepada Juklak
dan Juknis yang berlaku.

“Harapan kita Pergub ini segera dijalankan, namun dengan
catatan pelaksanaan nantinya tetap mengacu kepada Juklak dan Juknis yang
berlaku serta dengan prinsip azas musyawarah mufakat, akuntabilitas, keadilan,
kecukupan, keterbukaan, tidak mengikat, dan kemanfaatan,” terang Joko.  ADV

 

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version