Setoran Tak Dikembalikan & Proyek Nihil, Oknum Kabid Pemkab Lampura Dibui

 

Gentamerah.com || Lampung Utara – Diduga melakukan penipuan, oknum kepala bidang ketahanan pangan di salah satu dinas Pemkab Lampung Utara terpaksa.digelandang polisi dan menginap di hotel pordeo, Selasa malam (09/02/2021).

 Penangkapan tersebut dibenarkan oleh humas polres Lampung Utara,Heri.” Benar, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara memang  mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pelaku Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana,”Kata Heri humas polres Lampura saat di hubungi media ini, malam ini.

Dijelaskannya, SW (45) merupakan Warga Perum Puri Tirtayasa Indah Blok E-2 No. 4 LK III RT 15 RW 00 Kelurahan  Sukabumi Indah Kecamatan Sukabumi Kota Bandar Lampung.

Sementara, dalam keterangan rilis humas polres Lampura, AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan korban Abdullah warga Kota Alam Kotabumi dengan Laporan Polisi Nomor : LP /35 / B / I / 2021 / Polda Lampung / RES LU, tanggal 13 Januari 2021.

“Pelaku datang ke Polres Lampung Utara untuk memenuhi panggilan penyidik, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya tersangka kita amankan di Sat Reskrim Polres Lampung Utara,” kata AKP Gigih.

Gigih menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat SW masih menjabat Kabid di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten setempat,   pelaku menawarkan proyek pekerjaan sumur bor, dan meminta uang kepada korban sebesar Rp75 juta dan memberikan SPK kepada korban dan menjanjikan akan diberikan pekerjaan tersebut, namun sampai dengan saat ini pekerjaan itu tidak ada, dan uang milik korban tidak dikembalikan oleh pelaku.

“Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 rangkap SPK, 1 lembar surat pernyataan dan 1 lembar kwitansi,”pungkasnya.

Penulis :  (Gian Paqih

Editor : Seno

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version