DPRD Waykanan Sahkan Tiga Raperda Jadi Perda, Termasuk Perda Kabupaten Layak Anak

  

Gentamerah.com || Waykanan – DPRD Kabupaten Waykanan mengesahkan
tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Daerah
(Pemda) Waykanan menjadi paraturan daerah (Perda) dalam sidang paripurna,
diruang Rapat Utama gedung wakil rakyat setempat, Selasa (15/3/2022).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Waykanan, Nikman Karim, dihadiri
para anggota DPRD, Bupati Waykanan, Raden Adipati Surya, Jajaran Forkopimda,
Sekda dan Jajaran Pemkab.

Ketiga Raperda tersebut, Peraturan Daerah Tentang Retribusi
Persetujuan Bangunan Gedung, Perda Tentang Kabupaten Layak Anak, dan Peraturan
Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Waykanan Nomor 13
Tahun 2014, Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Bank Lampung.

Bupati Waykanan, RAden Adipati Surya mengatakan, pandangan
dan pemikiran yang telah disampaikan para Fraksi Dewan sangat membantu dan
mendorong dalam proses perbaikan kedepannya.

Pengesahan ketiga Perda itu, kata Adipati, tentunya telah
melalui sebuah proses yang relatif panjang dalam upaya merumuskan dan
menyempurnakan Tiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut. Semua itu dilakukan
sebagai bentuk tanggung jawab kesinambungan proses pembangunan menuju Waykanan
unggul dan sejahtera.

“Pengesahan Tiga Raperda ini sangat penting artinya untuk
memenuhi kebutuhan akan produk hukum, sebagai instrumen yang jelas mengikat
agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan,”ujar
Adipati.

Menurutnya, merujuk Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002, tentang
Bangunan Gedung dan mengubah peraturan lainnya, serta mempertimbangkan bangunan
gedung merupakan wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan
tempat kedudukannya yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan
kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan,
kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya maupun kegiatan khusus, maka hal ini
menjadi penting, untuk menyesuaikan dan menetapkan kembali Peraturan Daerah
Kabupaten Way Kanan tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Selain itu, Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak telah mendesain dan mensosialisasikan sebuah
sistem dan strategi pemenuhan hak-hak anak yang terintegrasi serta
berkelanjutan dengan mengembangkan Kabupaten/ Kota Layak Anak (KLA), hal ini
merupakan bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Way Kanan untuk mewujudkan
pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dalam rangka memenuhi amanat
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Perda ini kiranya dapat memenuhi hak-hak anak untuk dapat
hidup, tumbuh, berkembang secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan,
dan dapat memberikan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, sehingga
Kabupaten Way Kanan dapat kembali meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak yang
lebih tinggi yaitu tingkat Madya,”imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Adipati juga menyampaikan
penghargaan dan ucapan terima kasih kepada seluruh Anggota Dewan yang telah
memberikan perhatian sungguh-sungguh.

Laporan : Kuntar

Editor : Seno

Exit mobile version