Jadi Pengedar Sabu, Oknum Pejabat Lampura Ditangkap Satresnakorba

 

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampura – Diduga sebagai pengedar
shabu, salah satu oknum pejabat eselon IV disalah satu kecamatan kabupaten
Lampung Utara, digelandangan jajaran polisi satuan narkoba Polres Lampung Utara
(Lampura).

Pejabat tersebut, NT (45) ditangkap Bersama rekannya DW (38)
dan YO (29), NT (45) diamankan bersama DW (38) ditangkap berdasarkan
pengembangan dari YO (29) yang sebelumnya diamankan Satresnakorba Polres
Lampura.

RS alias YO,  warga
Jalan Hamami Farial Mega kelurahan Kotabumi Udik, NT  warga Desa Mulang Maya, dan DW  warga Kelurahan Kotabumi Udik Lampung Utara.

Kasatres Narkoba Lampura AKP Made Indra, S.H mewakili
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, membenarkan terkait
adanya penangkapan terkait ketiga orang terduga sebagai pengedar Shabu
tersebut.

“Untuk ketiga orang terduga pelaku ini kita amankan
dari dua lokasi dan waktu yang berbeda. Berawal pada malam itu Selasa 24/5/2022
Kemarin, sekira pukul 20.30 wib kita mengamankan terduga RS alias YO (29)
disebuah rumah kontrakan jalan Serma Peturun Gang Ampera dengan barang bukti
dua plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan satu
jenis Sabu bruto 1.34 gram, satu unit timbangan digital merk pocket scale warna
silver, satu dompet kecil, gunting dan beberapa barang Lain,” kata
Kasatres Narkoba Lampura AKP Made Indra, S.H, dalam keterangan rilisnya, Rabu
(25/05/2022).

Menurutnya, hasil dari pendalaman pemeriksaan terhadap RS,
selanjutnya, satu jam kemudian pukul 21.30 wib pihaknya dari tim opsnal
satresnarkoba setempat langsung bergerak ke rumah yang berada di desa Mulang
Maya dan kembali mengamankan dan meringkus dua orang yakni NT (45) warga Mulang
Maya tersebut adalah salah satu ASN di kecamatan Lampung Utara di Bagian Kasubsi
Kepegawaian bersama rekannya DW (38) warga Kelurahan Kotabumi Udik Lampung
Utara.

Dari tangan mereka kita sita barang bukti 18 (Delapan belas)
plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu
dengan bruto 3,29 gr, 1 (satu) unit HP merk Aldo warna hitam, sebuah dompet
warna merah, satu jaket kulit warna hitam,” Jelasnya.

AKP Made juga mengungkap kini ketiga terduga pelaku itu
sudah amankan di Mapolres Lampung Utara untuk di lakukan pemeriksaan lebih
lanjut. ” Untuk ketiga pelaku tersebut mereka dapat di jerat dengan kesatu
pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 atau kedua pasal 112 ayat (1) UU
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

Sementara, salah satu pejabat BKPSDM Lampura saat di
konfirmasi media ini membenarkan bahwa penangkap yang dilakukan Satresnarkoba
Lampura itu adalah salah satu pejabat yang ada di kecamatan Abung Kunang.

“Yaa benar inisial NT adalah Kasubbag umum dan
kepegawaian, dia adalah pejabat eselon IV, langkah dari BKPSDM bilamana dia
terbukti itu narkoba kita akan menunggu hasil kepastian hukumnya. Langkah apa
yang akan dilakukan,” Pungkasnya.

Editor : Kan’s

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18