Tolak Hasil Pengukuran Tanahnya, Ahli Waris Arpan Penuhi Panggilan BPN Mesuji

 

Laporan : Andi Sunarya

Gentamerah.com || Mesuji – Setelah tidak terima batas tanahnya
berada di Seberang sungai, saat dilakukan pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Mesuji Lampung, ahli waris pemilik tanah  bersertifikat no 142 tahun 2004 atas nama
Arpan, mendatangi kantor BPN setempat, Rabu (3/08/2022).

Tanah yang terletak di Desa Wiralaga 1 Kecamatan Mesuji Kabupaten
Mesuji itu, memiliki ukuran 18750 M². Saat pengukuran ulang batas tanah pada
koordinat 4 dinyatakan berada diseberang sungai, yang berarti sungai masuk
dalam sertifikat tersebut. Padahal sungai itu telah ada sejak lama secara
alami.

Elih Rahmatullah kepala BPN Mesuji mengundang pihak keluarga
ahli waris tanah bersertifikat atas nama Arpan tersebut, untuk menjelaskan
bahwa  titik koordinat yang berada di
sebrang sungai itu berdasarkan peta tahun 2004 milik BPN, alasanya sungai tidak
tampak dalam gambar.

Baca Juga : Sengketa Tanah, BPN Mesuji Diduga “Ngawur” Tentukan TitikKoordinat, Sungai Disertifikatkan

Lihat Video Terkait : 

“Berdasarkan peta 2004 milik kami tidak ada sungai,
bukan tidak ada, tapi tidak digambarkan sungainya, dengan pengembalian batas
kemarin terindikasi ada tanahnya tergerus sungai, sehingga berkurang hingga 700
Meter dari ukuran yang sebenarnya 18750 M², jadi mungkin ini yang
membuat  titik koordinat yang ke 4 berada
di sebrang sungai,” katanya, kepada sejumlah awak media, di BPN, Rabu (3/08/2022).

Sementara itu, mantan Kepala Desa Wiralaga 1, Ali Imron mengatakan,
bahwa keputusan kantor Pertanahan Mesuji itu tidak benar, karena tidak sesuai
dengan ukuran awal saat diterbitkan sertifikat di tahun 2004, pada saat itu
dirinya masih menjabat sebagai kepala Desa Wiralaga 1.

“Menurut versi BPN itu tidak benar, karena merubah
ukuran dari sertifikat yang sudah ada, jadi menurut sertifikat miliki Arpan
yang diterbitkan pada tahun 2004 itu tidak menyebrangi sungai, karna itu kali
(sungai,RED)  alam dan sudah ada sejak
dulu,”jelasnya

Meiropah Ari Susanti, salah seorang  ahli waris Arpan mengaku tidak terima atas
keputusan BPN yang menyatakan sungai yang ada di lokasi tanah tersebut masuk dalam
ukuran sertifikat.

Harapanya, BPN  Mesuji
untuk bersikap profesional dalam permasalahan ini. “Kami akan menyelesaikan
permasalahan ini melalui jalur hukum, biar jelas semua,” ujarnya.

Editor : Kan’s

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18