Mencabuli Anak Kadungnya, Seorang Lelaki di Tanggamus Dijebloskan Penjara

Gentamerah.com  || Tanggamus – Diduga mencabuli anak kandungnya selama lima tahun, seorang laki-laki di Tanggamus, Lampung dicokok Polres setempat. Akibatnya lalaki tersebut diprodeokan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SM (44), Warga salah satu pekon di Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus ditangkap Polisi dirumah kediamannya atas laporan keluarga korban tertanggal 8 Agustus 2023.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mengatakan, tersangka ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dipimpin Kanit Resum, Ipda Raja Rizki Sihombing, S.Tr.K tanpa ada perlawanan.

“SM ditangkap tanpa perlawanan, saat berada di rumahnya pada Selasa tanggal 05 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu (6/09/2023).

Baca Juga : Bertahun Diduga Dicabuli Ayah Kandungnya, Bocah SD di Tanggamus Lapor Polisi

Menurutnya, aksi bejat ayah kandung tersebut, dialakukan tersangka kepada Iy (13) setelah tercium kelaurganya memindahkan putri kandunya itu ke salah satu Ponpes di wilayah Lampung Utara.

“Pengakuan korban, aksi itu dilakukan tersangka, sejak korban berusai 5 tahun hingga usia 13 tahun, dan terakhir pada 30 Juli 2023,” ucapnya.

Hendra Safuan mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban untuk mengikuti keinginnan dengan motif lantaran tersangka tidak dapat menyalurkan hasratnya karena sang istri pergi ke luar negeri.

“Pengakuan tersangka karena khilaf setelah ditinggal sang istri bekerja ke luar negeri,” ungkapnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kasur, bantal dan selimut di tahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Belajar kasus dari kasus tersebut, Kasat menghimbau kepada seluruh orang tua terutama yang memiliki anak-anak perempuan, agar lebih waspada dan betul-betul mengawasi serta membimbing anak-anaknya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.

Pasalnya, pelaku kejahatan seksual bukan hanya dari orang-orang luar, namun juga bisa berasal dari lingkungan terdekat mulai dari lingkungan pergaulan hingga lingkungan keluarga.

“Diharapkan para orang tua lebih peka terhadap permasalahan yang menimpa anak-anaknya sehingga dapat mencegah terjadinya tindakan kekerasan seksual pada anak sejak dini,” imbaunya.

Dihadapan polisi yang menyidiknya, tersanga mengakui perbuatan, dan dilakukan sebanyak dua kali terhadap korban didalam kamar sebuah gubuk tempat tinggalnya.

Editor : Sen’s

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version