Berikan Pendampingan Korban Asusila, Aspri Hotman Paris Datangi Polres Lampura

 

Laporan : Gian Paqih

Gentamerah.com || Lampung Utara –Tidak ada pendampingan penasehat
hukum terhadap korban pemerkosaan yang terjadi beberapa waktu, sekaligus agar
penanganan lebih dipercepat, Asisten Pribadi (Aspri) Pengacara Kondang Hotman
Paris Hutapea menyambangi Polres Lampung Utara (Lampura), Selasa (11/10/2022).

Kedatangan Putri Maya Rumanti, Aspri Hotman Paris Hutapea guna
mendampingi keluarga korban tindak pidana asusila atau pemerkosaan terhadap
anak dibawah umur. Selain itu kedatangannya untuk mempertanyakan sejauh mana
pihak kepolisian dalam menindaklanjuti laporan perkara itu.

“Kurang lebih tiga minggu yang lalu, Saya mendapatkan
laporan ada dugaan tindak pidana asusila, pelecehan atau pemerkosaan. Namun
mereka (kekuarga korban) ini menyatakan bahwa kurang mendapatkan informasi
tentang lanjutan dari laporan mereka,” kata Putri Maya Rumanti, usai
melakukan koordinasi dengan Kanit PPA Polres Lampura, Selasa (11/10/2022).

Koordinasi yang dilakukan tersebut, kata Putri, karena ada
dugaan kejanggalan dalam menindaklanjuti perkara.

“Ternyata benar, SP2P (Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyidikan) baru hari ini diberikan, kemudian hasil visum satu bulan
belum keluar. Nah ada apa?. Karena hasil visum ini dibutuhkan untuk menjadi
bahan pemeriksaan, apakah korban ini menjadi korban pemerkosaan atau hanya
pelecehan,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus tersebut seharusnya PPPA Polres Lampung
Utara memberikan pendapingi, tetapi hingga saat ini hal itu tidak diberikan.

“Nah saya bertanya, Kenapa PPPA tidak memberikan
pendampingan terhadap korban pelecehan ini. Berdasarkan keterangan dari
penyidik, mereka meminta pendampingan psikologi itu harus disampaikan terlebih
dahulu ke provinsi. Tentunya hal ini memakan waktu, karena korban harus segera
didampingi psikologisnya untuk pemulihan,” tegas Putri.

Harapannya, pemerintah harus memeberikan perhatian khusus
terhadap kasus tindak pidana asusila, 
pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

“Kita tidak bisa hanya menunggu ketika ada yang
konfirmasi baru mengetahui adanya tindak pidana asusila, pelecehan dan
pemerkosaan terhadap anak dibawah umur , karena ini kepentingan untuk kita
semua,”ujarnya.

Oleh sebab itu, Putri mengaku mendapat perintah langsung
dari Hotman Paris Hutapea  untuk
mendampingi perkara tersebut hingga tuntas.

Untuk diketahui, dugaan kasus tindak pidana asusila ini
terjadi pada (22/7/2022) yang silam. Peristiwa ini menimpa S (11) dan A (8)
keduanya merupakan warga desa Merambung kecamatan Tanjung Raja kabupaten
setempat.

Pelaku tindak pidana asusila ini dilakukan oleh dua orang, RA
dan RE. Kemudian orang tua korban Salman Alfarizi melaporkan peristiwa itu ke
Mapolres Lampura, dengan nomor laporan STPL/2468/B-1/VIII/2022/SPKT/ Polres
Lampung Utara/Polda Lampung.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko
Rendi Oktama mengatakan bahwa saat ini penyidik telah menaikan status perkara,
dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dan polisi telah melakukan pemeriksaan
terhadap pelaku.

“Hari ini kita tingkatkan status perkaranya dari
penyelidikan ke penyidikan, dan dalam proses penyidikan kita akan menentukan
tersangkanya kemudian,” pungkasnya.

Editor : Kan’s

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version