Bawa 1000 Butir Pil Ekstasi, Dua Warga Menggala Ditangkap Polisi Mesuji

Laporan : Andi Sunarya

Gentamerah.com || Mesuji –  Sebanyak 1000 pil ekstasi (inex) bermerk
Ferrari, disita oleh Satuan Narkoba Polres Mesuji, dari dua tersangka, saat
melintasi jalan poros Simpang Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang
Pematang, Kabupaten Mesuji.

Hal itu terungkap saat ekspose pengungkapan kasus peredaran
narkotika jenis ekstasi di Mapolres Mesuji, Selasa (01/11/2022).

Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo menyebutkan, kedua tersangka
yang digulung jajaran polisi tersebut, AY (41) dan H (39), merupakan Warga
Menggala Kabupaten Tulangbawang, Lampung.

“Dasar penangkapan ini berdasarkan
LP/A/433/X/2022/SPKT.RES.NARKOBA/POLRES MESUJI/POLDA LAMPUNG, TANGGAL 30
OKTOBER 2022. Untuk waktu kejadian penangkapannya itu dilakukan pada hari
Minggu, 30 Oktober 2022 sekitar pukul 12.00 WIB,” kata Kapolres didampingi
Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara dan Kasat Narkoba Polres Mesuji Iptu
David Herlis.

Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Mesuji, Iptu0 David
Herlis mengungkapkan, penangkapan itu dilakukan ketika kedua tersangka melintas
di jalan poros Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

“Dua tersangka, AY merupakan pembeli dan pengedar
ekstasi jenis inex. Sedangkan H merupakan kurir atau yang menemani AY,”
terangnya.

Editor : Nara

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18