Sepekan Jadi Buron, Pemilik Kebun Ganja Ditangkap Satpolres Empat Lawang

 Laporan : Aprianto

Gentamerah.com
| Empat Lawang – Setelah hampir sepekan menjadi buronan Polisi, RW alias Eki alias
Gondrong, terduga pelaku pemilik ladang ganja seluas satu hektar dan 500 batang tanaman
ganja di perbukitan Batu Junggul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang,
akhirnya ditangkap.

 

Tim gabungan
Polres Empat Lawang bersama Polda Sumsel menangkap pelaku disalah satu rumah
warga di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Jumat
(13/1/2023) sore pukul 16.30 WIB.

 

Kapolres Empat
Lawang, AKBP Helda Prayitno, M.M mengatakan, tim gabungan Polres Empat Lawang dan
Polda Sumsel yang dibentuk Kapolda Sumsel hampir seminggu melakukan pengejaran
terhadap tersangka.

“Kemarin
anggota mendapat informasi keberadaan tersangka disalah satu rumah warga di Desa Tanjung
Baru, Kecamatan Pendopo, dari sinilah anggota langsung melakukan penyelidikan
dan benar saja tersangka berada di dalam rumah,” katanya, Sabtu (14/1/2023).

 

Saat petugas
mengepung rumah, tersangka mengetahui kedatangan petugas, kemudian tersangka bermaksud
melarikan diri ke gudang rumah untuk bersembunyi di plafon rumah.

 

“Ketika Petugas
hendak menangkap tersangka yang bersembunyi di plafon, dia memanjat atap seng dan membuat
jari tengah kaki tersangka terluka. Setelah tersangka ditangkap anggota
langsung membawa ke Polres Empat Lawang untuk mengobati lukanya,” kata dia.

 Editor : Nara

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version