Pemukulan Wartawan di Pohuwato, PJS Gorontalo Desak APH Proses Sesuai UU Pers

 

Caption: Muzamil Hasan, Ketua DPD PJS Provinsi Gorontalo, dan Santo Ali, Sekretaris DPC PJS Pohuwato Gorontalo

 

Gentamerah.com || Pohuwato – Kasus pemukulan yang menimpa seorang
wartawan dari media Barakati.id, di kabupaten Pohuwato yang telah bergulir
dalam penyelidikan Polres Pohuwato, mendapat perhatian dari Ketua DPD Pemerhati
Jurnalis Siber (PJS) Gorontalo, Muzamil Hasan.

Muzamil Hasan mendesak agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH)
Kepolisian untuk melakukan proses sesuai dengan Undang-undang Pers yang berlaku
saat ini.

“Saya berharap, penerapan hukum yang harus di terapkan
ke yang bersangkutan adalah Undang-undang Pers, yang menuju pada
menghalang-halangi kerja jurnalis/wartawan,”tegas Ketua DPD PJS Gorontalo
kepada awak media, Minggu (19/02/2023).

Menurut Muzamil, penerpan pasal yang harus di sangkakan
kepada yang bersangkutan, selain pasal penganiayaan. Harus di cantumkan juga
penerapan undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Khususnya kata Muzamil, pada pasal 4 ayat 2 dan 3, yang
menerangkan bahwa wartawan berhak melakukan tugasnya dan melarang pihak manapun
untuk menghambat tugas wartawan.

“Siapa pun tidak boleh menghalangi tugas jurnalis
karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan
gagasan dan informasi sesuai dengan pasal 18 ayat 1 undng-undang pers yang
menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja
melakukan tindakan yang berakibat mengahmbat atau menghalangi pelaksanaan
ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda
paling banyak Rp. 500 juta,”kata Muzamil dengan nada serius.

Muzamil menegesakan, bahwa tindakan wartawan melaporkan kepada
pihak kepolisian merupakan tindakan yang baik karena tidak boleh ada yang
menghalangi tugas junalistik/wartawan yang sesuai dengan undang-undang no 40
tahun 1999 tentang Pers.

“Diharapkan kepada wartawan dalam bekerja tetap sesuai
dengan kode etik jurnalistik, dan pihak kepolisian menindaklanjuti seduai
dengan ketentuan yang ada,” tandasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris DPC PJS Pohuwato,
Santo Ali.  Menurutnya, PJS Kabupaten
Pohuwato mengecam tindakan dugaan penganiayaan dan diskriminatif yang dilakukan
oleh salah satu karyawan PT. Inti Global Laksana (IGL) terhadap salah seorang
jurnalis di Kabupaten Pohuwato.

Ia meminta pihak perusahaan harus mempertanggungjawabkan hal
yang telah dilakukan oleh perusahaan terhadap sesama rekannya jurnalis.

“Kami meminta kepada pihak perusahaan untuk bersikap,
jangan hanya dipecat oknum bersangkutan kalau perlu dipidanakan karena telah
merusak dan mencemarkan nama baik perusahaan itu sendiri dengan sikap
arogansi,” kata Santo.

Oleh karena itu, Santo berharap kepada pihak Polres Pohuwato
untuk tidak segan-segan mengusut tuntas perbuatan tidak menyenangkan dan
melawan hukum tersebut. Karena jika hal ini terjadi maka akan merusak citra
demokrasi dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik.

“Proses hukum oknum bersangkutan, jika tidak di proses
hukum oknum tersebut maka akan berdampak pada penegakan supremasi hukum serta
kebebasan pers di Pohuwato secara sepenuhnya belum bisa terjamin, ini yang
menjadi harapan kami,” harap Santo.*

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version