Setelah Buron 6 Tahun, Mantan Sekda Deli Serdang Ditangkap Kejati Sumut

gentamerah.com| Medan –  Setelah jadi buronan selama enam tahun, Chairulah, mantan Sekda Kabupaten Deli Serdang, ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara,

terkait kasus korupsi.

Sekda Deliserdang tahun 2004 tersebut ditangkap Tim Intelijen Kejati Sumatera Utara, dikediamannya Jalan Kalisuren Perumahan Griya Kalisuren Blok A2 No.14, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang Bogor, Sabtu (25/8). “Penangkapan ini langsung dipimpin oleh Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak,” ucap Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, kepada wartawan, Sabtu (25/8).

Chairullah langsung dibawa ke Medan melalui Bandara Soekarno Hatta dan tiba di Bandara Kualanamu Internasional, Deliserdang, Sumut, pagi tadi.

“Di Kejati Sumut, dia menjalani proses administrasi. Kemudian, tim intelijen menyerahkan buronan ini ke Kejari Deliserdang untuk dieksekusi ke LP Lubukpakam,” paparnya.

Terpidana korupsi tersebut, terkait proyek bantuan pembinaan keamanan ketertiban Pemilu Tahun 2003 dan Bantuan Pembinaan Kemasyarakatan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2004. Atas perbuatannya, kerugian keuangan negara mencapai Rp 2,1 milyar

“Terpidana merupakan DPO (buronan) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Sumut sesuai surat permohonan Kajari Lubuk Pakam Nomor: B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012 Tanggal 23 April 2012,” kata Sumanggar.

Sumanggar menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2009 Tanggal 21 Agustus 2010, Chairullah dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.094.000.000 dan Subsidair 1 tahun penjara.

“Berdasarkan putusan MA ini, dia dinyatakan terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut dalam kasus tersebut. Namun, C melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan pada 2012,” ujarnya.

Chairullah merupakan salah satu penggagas berdirinya Kabupaten Serdangbedagai, dan merupakan eks Penjabat Bupati Serdangbedagai. (Dtk)

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18