Limbah PT SUN Tubabar-Lapak Darmadi Cemari Lingkungan, Pemerintah Daerah Tutup Mata

gentamerah.com // Tulangbawang- Warga Kampung Indraloka Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulangbawang Barat, mengeluhkan limbah pabrik milik PT Surya Utama Nabati (SUN) yang telah mencemari lingkungan, karena limbah tersebut langsung dialirkan kesungai.
Akibat cairan limbah yang dialirkan langsung ke saluran air jembatan yang menuju sungai tersebut, menimbulkan bau tidak sedap dan air sumur milik warga tidak dapat dikosumsi.”Kamis kesulitan mendapatkan air bersih, inilah akibat pencemaran dari limbah pabrik itu,” ujar salah seorang warga setempat.
Pantauan dilokasi,  pembuangan cairan hasil produksi itu terlihat diujung tembok PT.SUN yang sengaja dibuat dan menyambung kearah aliran rawa, begitu pula dengan limbah dari lapak karet,  nampak jelas air limbah yang berasal dari kedua perusahaan,   sudah menghitam dan mengeluarkan aroma yang tidak sedap.
Kendati lingkungan telah tercemar, warga sekitar tidak dapat berbuat apa-apa, dengan alasan mayoritas masyarakat sekitar bekerja dipabrik tersebut.
Acuhnya dua perusahaan besar, PT SUN dan Lapak Karet yang dikenal dengan sebutan lapak Darmadi, diduga telah mengangkangi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan Dan Pengelolaam Lingkungan Hidup
Selain limbah, aktivitas PT SUN  itu juga menyebabkan polusi udara. Asap hitam pekat hasil produksi perusahaan tersebut berdampak pada timbulnya polusi udara, beberapa warga sekitar mengalami sakit paru-paru.
Rudi, salah seorang warga yang juga ayah kandung dari anak yang jatuh sakit dari dampak asap, mengakui anaknya sempat sakit dan dirawat  dan  dinyatakan oleh dokter terkena paru-paru. “Ya anak saya sakit paru-paru, tapi alhamdulillah selama berobat jalan selama enam bulan sudah bisa dikatakan membaik,” ujarnya dikediaman, Kamis (04/10/19) sore.
Menurutnya, akibat anaknya terkena dampak asap itu, Rudi menemui pihak Perusahaan untuk  meminta pertanggungjawaban, dan dari pertemuan nya dengan pihak PT.SUN tersebut membuahkan hasil, pihak PT merespon untuk bertanggung jawab segala biaya pengobatan anaknya hingga pulih seperti sedia kala. Namun, pertanggungjawaban dari PT tersebut berlangsung hanya 1 (satu) bulan.
“Janjinya mau tanggung jawab sampai anak saya sembuh, tapi mereka (PT.SUN) hanya nanggung biaya satu bulan aja, saya pernah nanya lagi,  tapi enggak ada tanggapan, saya terus jalankan pengobatan pakai uang pribadi, dari pada anak saya mati, kalau mau nunggu bantuan mereka,” cetus Rudi.
Dari polusi tersebut bukan saja menimpa anaknya, tetapi saat ini anak tetangganya sudah ada yang jatuh sakit, namun belum diketahui secara persis sakit yang dialami tetangganya itu.
“Ada juga anak tetangga yang sakit, tapi warga sini enggak ada yang berani, kecuali saya, karena mungkin mereka takut, karena rata-rata warga sini kerja di PT itu,” kata dia.
Diakui Rudi, selama PT itu berdiri kurang lebih tujuh  tahun,  tidak pernah mengetahui apalagi merasakan bantuan kompensasi untuk kesehatan, dari dampak lingkungan akibat limbah dan asap yang menjadi biang penyakit bagi masyarakat.
“selama ini enggak ada, apalagi ngerasain bantuan, selain bantuan sirup dan kue-kue, itupun satu tahun sekali dikasih,” jelasnya.
Harapannya, Pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan peninjauan lokasi perusahaan dan menutup serta mencabut izin operasi perusahan.


error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version