Kejari Lampura Naikkan Status Kasus Dana Hibah Pilkada KPU ke Penyidikan

Lampung Utara – Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara resmi meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status tersebut menguatkan indikasi adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Utara, Ready Mart Handry Royani, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2026).

“Sudah naik ke penyidikan, tanggal pastinya saya kurang ingat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, peningkatan status dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya indikasi penyimpangan dalam penggunaan anggaran.

Meski demikian, pihak kejaksaan belum memastikan kapan penetapan tersangka akan dilakukan.

“Tunggu semua proses pengambilan keterangan rampung dulu, baru penetapan tersangka,” tegasnya.

Terkait informasi adanya pemanggilan kembali sejumlah pejabat KPU Lampung Utara, Ready mengaku belum mendapat konfirmasi dari tim penyidik pidana khusus.

“Kalau itu saya belum dapat informasi dari bidang Pidsus, nanti ditanyakan kembali,” katanya.

Kasus ini sendiri bermula dari laporan Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi (LP3K) ke Kejaksaan pada 26 Mei 2025. Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sisa dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara.

Seiring berjalannya proses, dugaan penyimpangan kian menguat. DPRD Lampung Utara bahkan telah melakukan konsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penggunaan sisa anggaran tersebut.

Dari hasil konsultasi, disebutkan bahwa sisa dana hibah Pilkada tidak dapat lagi digunakan setelah pengusulan pengesahan pasangan calon kepala daerah terpilih dilakukan. DPRD kemudian merekomendasikan Inspektorat Lampung Utara untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kontroversi ini mencuat setelah diketahui adanya penggunaan sisa dana hibah yang diduga tidak sesuai aturan. Total sisa dana hibah Pilkada KPU Lampung Utara mencapai Rp12 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp4,7 miliar digunakan untuk membayar gaji badan ad hoc, sementara Rp4,9 miliar telah dikembalikan ke pemerintah daerah.

Namun, masih terdapat sekitar Rp2,3 miliar yang dipersoalkan. Dari angka itu, sekitar Rp927 juta digunakan untuk pemeliharaan serta pengadaan di lingkungan KPU.

Hingga kini, Kejari Lampung Utara masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Exit mobile version