Diduga Tidak Pernah Diberikan Ganti Rugi, Ahli Waris Segel Lokasi Terminal Menggala

gentamerah.com // Tulangbawang- Diduga tidak ada penyelesaian ganti rugi lahan Terminal Menggala, Tulangbawang, Lampung, dari pemkab Tulangbawang, hak waris tanah tersebut melakukan penyegelan. Pipa besi dtancapkan di dua pintu masuk terminal tersebut, Sabtu (7/12/2019).
Berdasarkan surat tanah tahun 1973 lahan tersebut memiliki luas 21.750 meter persegi, merupakan tanah milik ahli waris Sarnubi bin Ngedeko Delah (HM.Zen bin Sarnubi).
Bilhuda SH, kuasa hukum para ahli waris tanah tersebut mengungkapkan, selama ini kliennya sudah memberikan toleransi waktu, dan beberapa waktu yang lalu memberikan somasi teguran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang, namun pemkab setempat tidak segera melakukan tindakan yang diharapkan ahli waris.
Menurutnya, penyegelan lahan itu merujuk kepada hak kepemilikan para ahli waris. “Ini memang hak ahli waris, karena sejauh ini belum pernah beralih hak atas tanah itu, baik melalui peristiwa-peristiwa keperdataan ataupun peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Terkait tanah telah digunakan untuk terminal, kata Bilhuda, selama ini hanya sebatas diberikan pinjam pakai  kepada pemerintah daerah.
“Namanya pinjam pakai, ketika pihak ahli waris ingin mengambil kembali lahan tersebut, harusnya tidak ada masalah. Tapi ini justru  ada sedikit hambatan-hambatan, yang artinya tidak ada pemberian secara sukarela dari pemerintah daerah.  Maka kita lakukan upaya-upaya untuk memperjuangkan hak-hak para ahli waris,” terangnya.
Harapannya, Pemerintah Kabupaten Tulangbawang tidak mengklaim tanah tersebut milik pemerintah, melainkan milik masyarakat.
 “Pertama, kami harap pemerintah daerah untuk menarik diri, jangan mengklaim bahwa tanah ini kepemilikannya punya pemerintah daerah, melainkan tanah ini milik masyarakat, dalam hal ini milik pak HM Zen bin Sarnubi,”  ujar dia.
Disinggung terkait adanya penerimaan dana hibah oleh pihak ahli waris, Bilhuda menyangkal bahwa kliennya belum pernah menerima apapun bentuk ganti rugi.
“Sejauh ini kami tidak mengetahui hibah itu disampaikan ke siapa, yang pasti  perhari ini, ahli waris belum menerima ganti rugi,” tutupnya.


error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18