JAKARTA — Harapan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031 melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) belum memperoleh jalan. MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan yang meminta masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota periode 2024–2029 diperpanjang sampai anggota hasil pemilu lokal 2031 dilantik.
Putusan Perkara Nomor 374/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/10/2026). Ketua MK Suhartoyo memimpin pembacaan putusan.
Perkara itu diajukan tiga warga, yakni Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra. Mereka menguji Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka dinilai tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengujian tersebut.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, para pemohon tidak mampu menunjukkan hubungan sebab akibat antara ketentuan undang-undang yang diuji dengan kerugian hak konstitusional yang mereka alami.
Menurut Saldi, ketentuan mengenai masa jabatan anggota DPRD tersebut tidak menghalangi hak konstitusional para pemohon, termasuk hak untuk memilih dalam pemilihan umum.
MK Nilai Permohonan Belum Waktunya Diuji
Selain persoalan kedudukan hukum, MK juga mempertimbangkan bahwa pembentuk undang-undang sedang melakukan proses penyesuaian sejumlah regulasi sebagai tindak lanjut putusan MK mengenai perubahan desain pemilu.
Karena itu, menurut Mahkamah, persoalan norma yang terdampak perubahan desain pemilu tersebut belum waktunya diuji melalui permohonan yang diajukan.
Penting dicatat, putusan tidak dapat diterima ini bukan merupakan penilaian terhadap pokok persoalan apakah masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 harus diperpanjang hingga 2031 atau tidak. MK menyatakan para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.
Jeda Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Persoalan
Sebelumnya, para pemohon meminta agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir setelah anggota DPRD hasil pemilu lokal 2031 mengucapkan sumpah atau janji.
Permohonan itu berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah desain penyelenggaraan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Dalam desain tersebut, pemilu untuk memilih anggota DPRD provinsi serta DPRD kabupaten/kota diselenggarakan terpisah dari pemilu nasional, dengan rentang waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.
Para pemohon menilai perubahan jadwal itu berpotensi menimbulkan persoalan masa jabatan. Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara normatif memiliki masa jabatan lima tahun yang berakhir pada 2029, sementara pemilu lokal berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 2031.
Mereka khawatir terjadi kekosongan jabatan dan ketidakpastian hukum apabila tidak tersedia aturan transisi yang jelas.
Dengan putusan tersebut, permintaan perpanjangan masa jabatan dalam perkara ini tidak dikabulkan. Sementara pengaturan masa transisi keanggotaan DPRD menjelang pemilu lokal 2031 masih menunggu penyesuaian peraturan perundang-undangan oleh pembentuk undang-undang. Sumber- MK






