LAMPUNG UTARA — Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima Pemerintah Kabupaten Lampung Utara disebut telah masuk ke kas daerah. Namun, kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah hingga kini belum sepenuhnya diselesaikan.
Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, mengatakan pembayaran kewajiban tersebut masih dalam proses.
“Oh, sedang kita prosesnya, masih kita proses,” ujar Hamartoni, saat dikonfirmasi media ini usai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRD Lampung Utara, Kamis (24/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan ketika pemerintah daerah dikonfirmasi mengenai penggunaan DAU sekaligus kewajiban pembayaran tunggakan BPJS Kesehatan.
Informasi yang diterima media ini dari sumber menyebutkan, nilai tunggakan BPJS Kesehatan di Lampung Utara mencapai sekitar Rp27 miliar. Nilai tersebut disebut mencakup kewajiban BPJS bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun kepesertaan aparatur sipil negara.
Namun, angka tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait, termasuk rincian nilai tunggakan, periode kewajiban dan komponen kepesertaannya.
DAU Tambahan dan Pembayaran PPPK
Persoalan pembayaran BPJS ini kembali menjadi perhatian karena sebelumnya Lampung Utara memperoleh tambahan dana sekitar Rp94 miliar yang bersumber dari DAU dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Dalam pemberitaan sebelumnya, tambahan anggaran tersebut disebut berkaitan dengan kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penggunaan tambahan anggaran tersebut sebelumnya juga menjadi bagian dari pembahasan pengelolaan keuangan daerah. Kepala Bappeda Lampung Utara menyebut penggunaannya masih dikoordinasikan dengan BPKAD dan Bupati, sementara Sekretaris Daerah Lampung Utara kemudian menjelaskan tambahan dana tersebut diprioritaskan untuk pembayaran gaji PPPK.
Di sisi lain, pemerintah daerah masih memiliki kewajiban lain yang harus diselesaikan, termasuk pembayaran iuran JKN.
Pemkab Diminta Buka Angka
Pernyataan Bupati bahwa pembayaran masih dalam proses belum menjelaskan berapa nilai kewajiban BPJS yang sebenarnya harus dibayarkan Pemkab Lampung Utara dari APBD.
Publik juga belum memperoleh penjelasan mengenai berapa tunggakan yang sudah dibayarkan, berapa sisa kewajiban, sumber anggaran yang digunakan serta target waktu penyelesaiannya.
Hal tersebut penting karena pembayaran iuran JKN merupakan bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi peserta yang iurannya menjadi tanggungan pemerintah.
Di tingkat Provinsi Lampung, pemerintah daerah pada Juli 2026 juga menegaskan pentingnya ketertiban pembayaran iuran JKN dan tata kelola kepesertaan BPJS Kesehatan.
Karena itu, persoalan tunggakan BPJS Lampung Utara bukan hanya mengenai kapan pembayaran dilakukan, tetapi juga bagaimana pemerintah daerah memastikan kewajiban tersebut tercatat, dianggarkan dan diselesaikan secara terukur.
Dengan adanya informasi tunggakan sekitar Rp27 miliar, Pemkab Lampung Utara perlu membuka rincian angka tersebut agar tidak menimbulkan simpang siur di tengah masyarakat.
Termasuk menjelaskan apakah kewajiban tersebut akan dibayarkan melalui DAU yang telah masuk, pos anggaran lain, atau mekanisme pembayaran bertahap.
Pada akhirnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai berapa nilai tunggakan sebenarnya, berapa yang telah dibayarkan, berapa sisanya dan kapan seluruh kewajiban tersebut ditargetkan selesai.
Sebab, pernyataan bahwa pembayaran masih berproses perlu diikuti informasi yang lebih konkret agar pengelolaan kewajiban daerah dapat diketahui dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.













