Lampung Utara – Sikap mangkir yang ditunjukkan perwakilan PT Semestanustra Distrindo (SND) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Lampung Utara memicu reaksi tegas dari pihak legislatif. Perusahaan tersebut bahkan terancam dipanggil paksa apabila kembali tidak memenuhi panggilan pada agenda rapat berikutnya.
Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Rahmad Fadli, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan persoalan yang tengah menjadi sorotan publik itu berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Ada kemungkinan ke arah sana,” tegas Rahmad Fadli usai memutuskan menunda RDP yang membahas sejumlah persoalan terkait PT SND, Senin (22/6/2026).
Rapat yang sedianya digelar untuk meminta penjelasan perusahaan terpaksa ditunda lantaran perwakilan PT SND tidak hadir. Padahal sejumlah instansi terkait dari pihak pemerintah daerah telah memenuhi undangan, di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Menurut Rahmad, pihak perusahaan menyampaikan alasan tidak dapat hadir karena sakit dan meminta agar agenda rapat dijadwalkan ulang.
“Perwakilan PT SND beralasan sakit dan meminta penjadwalan ulang,” ujarnya.
Komisi II DPRD Lampung Utara pun memberikan kesempatan terakhir dengan menjadwalkan kembali RDP pada Senin pekan depan. Namun, apabila kembali mangkir, DPRD memastikan akan menggunakan kewenangan yang dimiliki untuk melakukan pemanggilan paksa.
“Sesuai mekanisme yang ada, apabila mangkir dari panggilan kedua maka akan ada pemanggilan paksa,” kata dia.
Persoalan PT SND sendiri sebelumnya menjadi perhatian serius DPRD Lampung Utara setelah Komisi II bersama sejumlah instansi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut pada akhir pekan lalu.
Dalam sidak itu, sejumlah temuan mencuat ke permukaan. Salah satunya dugaan bahwa perusahaan telah beroperasi selama kurang lebih 10 tahun meskipun diduga belum mengantongi perizinan yang semestinya. Selain itu, muncul pula persoalan dugaan penahanan atau jaminan ijazah milik pekerja yang kini menjadi sorotan.
Saat sidak berlangsung, perwakilan perusahaan yang ditemui di lokasi juga tidak memberikan penjelasan terkait berbagai dugaan tersebut. Kondisi itu semakin mendorong DPRD untuk meminta klarifikasi langsung melalui forum resmi RDP.
Komisi II DPRD Lampung Utara menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga diperoleh penjelasan yang utuh dan transparan. Selain pihak perusahaan, sejumlah instansi terkait juga akan dimintai keterangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun ketenagakerjaan yang berlaku.
RDP pekan depan diperkirakan menjadi momentum penting untuk mengungkap berbagai persoalan yang selama ini mencuat terkait operasional PT SND di Lampung Utara.











