Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), rumah sakit daerah, hingga puskesmas dengan target setoran mencapai Rp750 juta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan dana tersebut diduga dikumpulkan untuk kebutuhan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pihak tertentu menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap diminta dengan target setoran mencapai Rp750 juta,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).
Target Setoran dari OPD Hingga Puskesmas
Asep menjelaskan, setiap satuan kerja diminta menyetor dana berkisar antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas.
Meski demikian, realisasi setoran dari masing-masing instansi bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
“Pada awalnya setiap satker ditargetkan menyetor Rp75 juta sampai Rp100 juta. Namun dalam realisasinya setoran yang diterima beragam,” jelasnya.
Sekda Ditugaskan Mengumpulkan Dana
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka dugaan pemerasan.
KPK mengungkap bahwa Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan dana dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR Lebaran 2026.
“Saudara AUL selaku Bupati Cilacap memerintahkan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap untuk mengumpulkan uang guna kebutuhan THR bagi pribadi dan pihak eksternal,” ujar Asep.
Pengumpulan dana tersebut dilakukan pada periode 9 hingga 13 Maret 2026. Sebanyak 23 perangkat daerah dilaporkan telah menyetor dana melalui salah satu asisten pemerintah daerah bernama Ferry Adhi Dharma.
Total dana yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp610 juta sebelum akhirnya KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Terjaring OTT dan Langsung Ditahan
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono diamankan dalam OTT KPK dan sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas sebelum dibawa ke Jakarta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan yang berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“KPK menduga adanya penerimaan yang dilakukan oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap,” kata Budi.
KPK kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan setelah melakukan pemeriksaan selama 1×24 jam dan menetapkan kedua pejabat tersebut sebagai tersangka.
Saat ini, Syamsul Auliya Rachman dan Sadmoko Danardono telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Maret hingga 2 April 2026.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.











