Kadis di Cilacap Terpaksa Pinjam Uang Demi Setor THR ke Bupati, Berpotensi Picu Ijon Proyek

Kadis di Cilacap Terpaksa Pinjam Uang Demi Setor THR ke Bupati, Berpotensi Picu Ijon Proyek

Jakarta, gentamerah.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman. Sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap disebut terpaksa meminjam uang untuk memenuhi permintaan setoran tunjangan hari raya (THR).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan informasi tersebut diperoleh dari keterangan para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diperiksa dalam penyidikan.

“Dari informasi yang kami terima dari para kepala SKPD, ada yang kemudian meminjam uang untuk memenuhi permintaan tersebut,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

Berpotensi Picu Ijon Proyek

Asep menjelaskan, praktik peminjaman uang tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lanjutan berupa ijon proyek di masing-masing dinas.

Menurutnya, utang yang dibuat oleh para pejabat daerah tersebut kemungkinan akan dibayar melalui proyek-proyek pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.

“Meminjam itu ujung-ujungnya nanti ada ijon proyek di tempatnya masing-masing. Peminjaman tersebut akan dibayar dengan proyek yang dilaksanakan pada tahun 2026,” jelasnya.

KPK menilai praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat karena kualitas pembangunan fasilitas umum bisa menurun akibat sebagian anggaran telah dialokasikan untuk menutup kewajiban setoran.

“Kalau proyek sudah di-ijon, kualitas pekerjaan tentu akan menurun. Yang dirugikan pada akhirnya adalah masyarakat,” ujar Asep.

Ia mencontohkan dampaknya bisa terjadi pada berbagai sektor, seperti pembangunan jalan dan jembatan di dinas pekerjaan umum, hingga layanan kesehatan di dinas kesehatan.

Kadis Diancam Diganti Jika Tak Menyetor

KPK juga mengungkap adanya tekanan terhadap para kepala dinas agar memenuhi permintaan setoran tersebut. Mereka disebut khawatir akan dimutasi jika tidak mematuhi perintah bupati.

“Beberapa saksi menyampaikan ada kekhawatiran jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, maka mereka akan digeser karena dianggap tidak loyal kepada bupati,” kata Asep.

Dalam kasus ini, KPK menyebut Bupati Cilacap memasang target setoran hingga Rp750 juta dari berbagai perangkat daerah.

Setiap satuan kerja diminta menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit daerah, serta 20 puskesmas.

Bupati dan Sekda Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan tersebut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menegaskan penyidikan kasus ini masih terus berkembang dengan mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Exit mobile version