gentamerah.com Palembang – Satuan Polisi pamong praja (PolPP) Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan melakukan penertiban terhadap sejumlah pedagang kaki lima dikawasan pasar 10 ulu. Kendati tidak ada perlawanan dari para pedagang tapi terlihat dari mereka wajah yang kesal, Jumat (07-07-2017), sekitar pukul 09:37 WIB.
Puluhan Sat Pol PP yang membongkar paksa lapak-lapak para pedagang dengan alasan mengganggu arus lalulintas. Akibatnya Kendaraan terpaksa melaju pelan karena jalan hanya dapat dilalui untuk satu mobil dan digunakan pula oleh para pejalan kaki.
Hendri, salah satu anggota Pol PP mengatakan sebanyak 30 pedagang yang ditertibkan tersebut, sudah disediakan tempat relokasi. “Sudah beberapa kali diperingatkan, tapi masih saja berdagang disini, jadi terpaksa kami tertibkan. Msalah tempat relokasi sudah disediakan,” katanya.
Polisi akhirnya menangkap salah satu pelaku pembunuh AL seorang siswi SMK Negeri 1 Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Pelaku selama ini melarikan diri ke Sumsel