Program PTSL, Kepala BPN Kota Palangkaraya Ingatkan Lurah Tidak Lakukan Pungli

Program PTSL, Kepala BPN Kota Palangkaraya Ingatkan Lurah Tidak Lakukan Pungli
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya, Ahmad Setiawan.
Foto: 
Ach.Faisal/gentamerah.com

gentamerah.com|Palangkaraya– Ditengarai rawan terjadinya pungutan liar (pungli) ditingkat kelurahan, tentang realisasi program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah, mengingatkan semua lurah tidak melakukan praktik kotor tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya, Ahmad Setiawan, disela-sela kegiatan Pelantikan Tim PTSL, kepada gentamerah.com di Kantor BPN setempat, Senin (9/4/2018). “Program PTSL ini gratis, jadi jangan coba-coba melakukan pungli,” katanya.

Menurutnya, pada Tahun 2018, Pemerintah pusat memberikan jatah BPN Kota Palangkaraya untuk merampungkan sebanyak 15 ribu bidang pembuatan sertifikat dalam Program PTSL.

Setiawan menjelaskan,  penerima PTSL hanya dibebani biaya meterai serta pembuatan dan pemasangan patok tanda batas tanah. Kemudian, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) serta pajak penghasilan (PPh) dari pengalihan hak atas tanah dan bangunan bagi yang terkena ketentuan perpajakan.

”Kami sudah meminta pengawasan dan pendampingan Polres, saber pungli dan kejari, agar tidak terjadi praktik pungli,” tuturnya.

Kepala BPN menerangkan, ada sepuluh tahapan dalam realisasi PTSL, penjajakan, penetapan lokasi PTSL yang diajukan masing-masing kelurahan, dan penyuluhan untuk masyarakat desa. Selanjutnya, pengukuran luas tanah, pengumpulan data, penerbitan peta bidang lahan, pemeriksaan antara peta bidang dengan data yuridis serta hasil pengukuranya, dan pengumuman penerbitan sertifikat. Bagi warga yang mengajukan sengketa lahan, diberi waktu 14 hari.

“Lalu, penetapan data yuridis maupun fisik dan terakhir penerbitan sertifikat tanah. Jika ada tanah yang masih bersengketa, tidak dilakukan penerbitan sertifikat. Itulah  tahapan-tahapan PTSL,” katanya.

Tahun ini, kata Setiawan, BPN Kota Palangkaraya menempatkan petugasnya disetiap kelurahan, agar masyarakat bisa lebih mudah mendaftarkan tanah miliknya dan menghindari pungli.

Penulis : Ach.Faisal
 Editor : Yana
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18