Tidak Miliki Landasan Hukum, DPC-IMM Secara Tegas Tolak Wacana Penundaan Pemilu 2024

 

Ketua Bidang Hikmah Dan Advokasi DPC-IMM Lampung Utara, Teguh WM

Laporan : Gian Paqih/Aprizal

Gentamerah.com || Lampung Utara – Dewan Pimpinan Cabang
Ikatan Mahasiswa Muhammadyah (DPC-IMM) Lampung Utara secara tegas menolak
dengan keras terkait Isu wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan
perpanjangan jabatan Presiden Republik Indonesia yang terus bergulir.

Ketua Bidang Hikmah Dan Advokasi DPC-IMM Lampung Utara,
Teguh WM mengatakan, penolakan tersebut sesuai landasan Pasal 22E Ayat (1) UUD,
yang berbunyi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Teguh mengungkapkan, perihal penyelenggaraan pemilu lima
tahun sekali, juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang
Pemilihan Umum yang berbunyi bahwa Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun
sekali.

“Dengan ini, kami dari Dewan Pimpinan Cabang Ikatan
Mahasiswa Muhammadyah Lampung Utara, menilai wacana penundaan pemilu 2024 ini
sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan Mendukung ratusan mahasiswa yang
tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Yang menolak tegas wacana
penundaan Pemilu 2024, dalam aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Pusat, pada
Rabu (2/3) yang lalu,” kata Teguh didampingi Ketum PC IMM Lampura
Firmansyah, Kamis (7/4/2022).

Menurutnya, penundaan pemilu tahun 2024 ini mencederai
nilai-nilai demokrasi yang dianut selama ini. Ia juga menambahkan itu adalah
langkah Inkonstitusi berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang
pemilihan umum, dengan demikian berarti melanggar pasal 7 dalam undang-undang
dasar 1945.

“Walaupun diundur, hanya beberapa bulan, harusnya
pemerintah menyebutkan landasan yang dapat memperkuat urgency mengapa pemilu
harus diundur, karena kalau dihitung dari tahun 2022 hingga 2024 masih ada
waktu yang cukup panjang untuk memperbaiki perekonomian negara.”Lagi pula
menghabiskan anggaran untuk penyelenggaraan pemilu bukanlah hal yang sia-sia
karena itu adalah konsekuensi logis dari penerapan demokrasi, tidak ada yang
mubazir kalau itu demi keadilan,” tegas teguh.

Selain itu, kata dia, statement dari pihak-pihak terkait
mengenai penghentian pembahasan isu penundaan pemilu 2024, bagi negara
demokrasi, masyarakat memiliki kebebasan dalam memberikan pendapat.

“Berbeda ketika di era Orde Baru di mana partai politik
hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) tidak boleh berbicara. Rakyat yang
sedang menyuarakan pendapatnya memang berhak bersuara, sangat tidak etis apabila
di era ini kita tak berhak lagi menyuarakan pendapat,” Ujarnya.

Editor : Seno

#IMMLampura

#TundaPemilu

#Tolak

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18