Pilkada Tanggamus, Samsul Hadi-Nurul Bertarung Lawan Dewi Handajani-Syafi’i

Pilkada Tanggamus,  Samsul Hadi-Nurul Bertarung Lawan  Dewi Handajani-Syafi’i
PENETAPAN PASLON. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus menggelar rapat pleno penetapkan dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati peserta  Pilkada Kabupaten Tanggamus 2018, Senin (12/2). Foto : Sayuti Rusdi/gentamerah.com

gentamerah.comTanggamus –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus, Lampung resmi menetapkan dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati peserta  Pilkada Kabupaten Tanggamus 2018, dalam rapat pleno yang digelar di kantor KPU setempat, Senin (12/2/2018).

Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus peserta  Pilkada Kabupaten Tanggamus 2018 itu yang ditetapkan KPU Tanggamus tersebut, paslon Hi. Samsul Hadi-Nuzul Irsan dan Hj. Dewi Handajani-Hi. AM. Syafii.

Rapat penetapan paslon tersbeut dipimpin Ketua KPU Tanggamus, Otto Yuri Saputra yang memimpin rapat pleno, didampingi empat Komisioner KPU setempat,   Angga Lazuardi, Antoniyus, Hayesta F. Imanda dan Zulwani. Dihadiri Ketua Panwaslu Dedi Fernando dan nggota Panwaslu Ali Ngafan. Serta pimpinan partai politik pengusung dan pendukung serta masing-masing liasion officer (LO) pasangan calon.

Ketua KPU Tanggamus,  Otto Yuri Saputra mengatakan, bahwa rapat pleno penetapan merupakan salah satu bagian akhir dari tahap pencalonan yang dimulai sejak 1 Januari lalu.

“Sesuai dengan peraturan KPU proses penetapan calon dilaksanakan di Aula KPU kabupaten/kota masing-masing. Ini adalah salah satu bagian akhir dalam tahap pencalonan. Selanjutnya dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon yang digelar Selasa 13 Februari 2018 di Hotel 21 Gisting,”ujar Otto.

Senada dengan itu, komisioner KPU Tanggamus, Angga Lazuardi menuturkan,  bahwa penetapan Samsul Hadi-Nuzul Irsan dan Dewi Handajani-AM. Syafii sebagai paslon peserta pilkada Tanggamus berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : 126/Hk.03.1-Kpt/1806/KPU-Kab/II/2018, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanggamus tahun 2018.

“Keduanya sudah melengkapi persyaratan sehingga ditetapkan sebagai pasangan calon sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, “kata Angga.

Dikatakan Angga, kendati sudah ditetapkan sebagai paslon, namun ada berkas yang harus dilengkapi yakni surat keterangan bahwa proses pengunduran diri sebagai anggota DPRD Tanggamus sedang diproses. Hal ini lantaran dua calon wabup statusnya adalah anggota DPRD Tanggamus yakni Nuzul Irsan dan A. M Syafii.

“Surat yang menyatakan pengunduran diri sedang diproses harus kami terima paling lambat 17 Februari dan surat pemberhentian resmi dari pejabat berwenang maksimal kami terima 28 Mei 2018 atau satu bulan sebelum pemungutan suara, jadi tolong kepada LO disampaikan lagi kepada calon yang bersangkutan,” terangnya.

Terpisah, Kabag Ops Kompol Aditya Kurniawan, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, menjelaskan untuk pengamanan penetapan paslon ini, Polres Tanggamus melibkan 150 personil gabungan Polres Tanggamus dan jajaran.

“Pengamanan dilaksanakan sesuai SOP Polres Tanggamus, dilaksanakan guna memastikan tahap penetapan Calon Bupati/Wakil Bupati Tanggamus dalam Pilkada serentak tahun 2018,” kata Kompol Aditya Kurniawan.

Penulis : Sayuti Rusdi
 Editor : Seno

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18