gentamerah.com|Pringsewu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu, Lampung menetapkan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ditingkat Kabupatenpada Pemiihan Umum Tahun 2019, Kamis (13 /9/2018) di aula KPUD setenpat.
Penetapan tersebut dilakukan dengan Rapat Pleno Terbuka dan dihadiri ketuadan anggota komisioner, perwakilan dari Partai politik peserta pemilu tahun 2019, Bawslu kabupaten Pringsewu, PPK dan PPS .
Ketua KPUD Pringsewu, A Andoyo S,Sos,MTI,H mengatakan, penetapan DPT tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor Tahun 2018, tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019 dan Surat Edaran Komisi Pemihan Umum Republik indonesia Nomor 1033/PL01 2-SD/KPU/IK/2018 Tanggal 7 September 2018 perihal penyempurnaan DPTKPU Kabupaten Pringsewu.
Rekapitulasi dan DPT hasil perbaikan Pemilihan Umun Tahun 2019 itu, jumlah pemilih sebanyak 290.913, dengan rincian, pemilih laki-laki 149.657 pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 141.256, tersebar disembilan Kecamatan.
Masih banyak yang harus dibenahi di Waykanan, agar bisa lebih merata dan mudah. Pendidikan berkualitas, Kesehatan gratis, dan infrastruktur jalan yang memadai.
: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden
in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18