Pilgub Lampung, Panwas Pesawaran Tangani Tujuh Pelanggaran

Tujuh Pelanggaran Pilgub Temuan Panwas Pesawaran Hanya Dua Diteruskan
Kordiv Devisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Pesawaran, Mutholip 

gentamerah.comPesawaran- Hingga Maret 2018, Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) Pesawaran menangani sebanyak tujuh temuan dugaan pelanggaran, menjelang pesta demokrasi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

Kordiv Devisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Pesawaran, Mutholip mengatakan, bahwa telah melakukakn klarifikasi temuan dugaan Pelanggaran tersebut.

” Dari bulan November Tahun 2017 hingga saat ini, sebanyak tujuh dugaan pelanggaran, antara lain, masalah Kades Peguyuban Kecamatan Waylima, Pengurus Salah satu Parpol. Kades, Trisno Maju dan Kades Lumbir Rejo Kecamatan Negri Katon, Dugaam Terlibat Kampanye di Salah Satu Paslon Herman HN. Temuan Beras di Kecamatan Marga Punduh, dan Punduh Pedada,  Dugaan Milik Paslon Mustofa. PPK di Kecamatan Teluk Pandan dan PPS cilimus di duga pengurus Partai Politik,” katanya, Saat di temui gentamerah.com di ruangan kerjanya, Jum’at (23/03/2018).

Menurutnya, dari tujuh temuan itu, hanya dua yang diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Pesawaran.”Yang kami teruskan ke Pemerintah Kabupaten Pesawaran, masalah Kades Peguyuban kecamatan Waylima, berdasarkan, UU Nomor 06 Tahun 2017. Karena semua pelanggaran kades wewenang bupati,” kata dia.

Mutholip  menjelaskan, seorang kades dilarang menjadi pengurus portai politik.”Terkait PPK Kecamatan Telukpandan dan PPS Cilimus, yang diduga sebagai pengurus Parpol, sudah direkom ke KPU dan saat ini sudah di PAW,” kata dia.

Lima temuan, kata Mutholip, dihentikan oleh Panwaslu, dengan alasan

tidak memenuhi unsur  pelanggaran.

Penulis : Ali Mubaroq
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version