DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Empat Raperda

DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Empat Raperda

ADVERTORIAL-Metro – DPRD Kota Metro menggelar rapat paripurna penyampaian empat rancangan peraturan daerah (Raperda) Inisiatif DPRD dan Penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Metro Akhir TA 2017, di ruang sidang setempat, Senin (26/3/2018).

Wali Kota Metro, A. Pairin mengatakan, Implementasi UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Serta Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2007 tentang Penyampaian LPPD kepada Pemerintah, LKPj kepada DPRD, dan Informasi LPPD kepada Masyarakat.

“Kepala Daerah dalam hal ini berkewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD. Laporan tersebut disampaikan setiap akhir tahun anggaran, serta pada akhir masa jabatan,” ujarnya.

Pairin mengungkapkan, LKPJ tersebut disusun mengacu pada Pasal 18 sampai 22 Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 2007 yang meliputi, laporan tentang arah kebijakan umum Pemerintahan Daerah, laporan pengelolaan keuangan Daerah secara makro, laporan penyelenggaraan urusan Desentralisasi, laporan penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum Pemerintahan.

“Hasil-hasil pencapaian kinerja program yang dilaksanakan pada tahun 2017, merupakan realisasi dari seluruh aktivitas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Jajaran Pemerintah, DPRD, dan Stakeholders. Pelaksanaan tersebut berdasarkan rencana kerja pembangunan selama kurun waktu satu tahun anggaran,” jelasnya.

Menurutnya, LKPj tersebut merupakan deskripsi secara umum tentang dinamika pembangunan Kota. “Mengenai gambaran serta data rinci dapat dilihat dalam buku LKPj TA. 2017,” ungkapnya. ADV

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18