Terkait Polemik Pendaftaran Calkades Tanjungmenang Raya, DPMD Mesuji Akui Tindakan Panitia Sudah Benar

 

Gentamerah.com || Mesuji – Terkait polemik yang terjadi di
Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Tanjung Raya, panitia Pilkades desa
setempat mendapat intervensi dari salah satu calon terkait dengan limit waktu
penutupan penerimaan berkas pendaftaran calon, Dinas PMD Mesuji mengaku yang di
lakukan panitia desa sudah benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dugaan intervensi dari salah satu calon tersebut dikarenakan
panitia telah melakukan penutupan sesuai jadwal, tetapi diminta untuk kembali
memperpanjang, alasan salah satu calon itu karena berkasnya belum lengkap. Namun,
panitia tetap teguh dengan aturanya.

“Jadi terkait persoalan yang terjadi di Desa Tanjung
Menang Raya, kami melihat apa yang sudah menjadi keputusan panitia desa itu
sudah benar dan sesuai dengan aturan. Tentu hal ini tidak dapat di ganggu gugat
dan di intervensi, kami akan siap mendukung dan memback-up panitia desa apabila
ada pihak-pihak yang masih keberatan dengan hal itu,” Sekretaris Dinas PMD
Mesuji, Dahuri.

Sementara itu, pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa
(Pilkades) serentak Kabupaten Mesuji, tahun 2021 yang akan diselenggarakan pada
tanggal 1 November mendatang. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)
Kabupaten Mesuji menghimbau kepada seluruh panitia Pilkades di desa agar selalu
berpedoman pada aturan yang sudah ada dan berlaku guna menghindari konflik yang
bisa terjadi di desa.

Kepala DPMD Mesuji, Anwar Pamuji menegaskan, DPMD siap
mendampingi, serta mengawal seluruh panitia Pilkades di desa dan kecamatan
apabila sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Kami menghimbau agar semua panitia dapat melaksanakan
Pilkades secara bijak dan sesuai aturan yang berlaku. Supaya terhindar dari
masalah. Sebab, terkait dengan Pilkades serentak ini keputusan dan kewenangan
penuh ada di panitia desa dan itu hak mutlak yang tidak bisa di intervensi dan
diganggu gugat,”tegasnya, saat di sambangi wartawan di ruang kerjanya,
Rabu (6/10/2021)

Mmenurutnya, DPMD dalam proses serta tahapan Pilkades, mengacu
pada aturan perundangan-undangan sebagaimana di atur dalam Undang-undang Desa
nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri nomor 112 tahun 2015 tentang
Pilkades, Permendagri nomor 72 tahun 2020, Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015,
Peraturan Bupati nomor 20 tahun 2021serta Petunjuk Teknis (Juknis)  Pilkades serentak, nomor MD: 00.01/125/IV.B/MSJ/2021
yang mana di Kabupaten Mesuji akan diadakan Pilkades serentak dengan jumlah 57
desa.

NARA

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18