Tidak Jelas Alasanya, Pan-Pilkades Muaramas Gugurkan Salah Satu Bacalon Kades Jelang Penetapan

 

Istamam, Bacalon Kades Muara Mas

Gantamerah.com || Mesuji –  Tidak jelas alasanya, panitia pemilihan kepala
Desa Desa Muara Mas, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji Lampung, menggugurkan
salah satu bakal calon (Bacalon) Kades setempat. Diduga panitia mendapatkan arahan dari perwira
Polres Mesuji.

Pengguguran terhadap  Istamam
dilakukan panitia menjelang dua hari penetapan bakal calaon menjadi calon
kades. Panitia pilkades sebelumnya menerima berkas persyaratan pendaftaran
bakal calon milik Istamam, dan berkas juga dinyatakan sudah lengkap.

“Saya merasa sangat kecewa dengan keputusan panitia
Pilkades di desa saya mas, kenapa tiba-tiba saya digugurkan, padahal berkas
saya sudah lengkap dan tidak ada permasalahan sedikit pun sebelumnya. Tetapi,
setelah mendekati penetapan saya digugurkan dengan cara sepihak tanpa alasan
yang jelas,” kata Istamam.

Ketua panitia Pilkades Desa Muara Mas, Sumarjo mengatakan,
dasar panitia Pilkades menggugurkan Istamam  sebagai salah satu bakal calon, karena
sebelumnya mendapat undangan via telepon dari 
perwira menengah di Mapolres Mesuji melalui Camat Mesuji Timur dan
Kepala Desa Muara Mas.

“Sebelum penetapan waktu itu, pada hari Kamis saya
dipanggil ke polres, saya datang kesana bersama dengan pak Camat, ketua BPD,
dan satu anggota panitia. Disana saya dijelaskan, bahwa pak Istamam melanggar
pasal 3, yang saya tidak tahu isi pasalnya apa, maklum karena saya memang orang
yang tidak mengerti hukum, dan pada saat itu dari pihak Polres menyimpulkan
bahwa pak Istamam tidak bisa ikut pencalonan dengan alasan ada sebagian pasal
yang di langgar,”urainya.

Menurut Sumarjo, saat itu merasa terkejut dan bingung, mengapa
disaat sudah akan penetapan tetapi dirinya dipangil ke-polres. “Pada saat
diminta untuk datang ke polres, saya bingung mas, ada apa saya kok di panggil
ke polres. Nah setelah pulang dari polres, saya lebih bingung lagi untuk
menyampaikan kepada pak Istamam, salah satu bakal calon, yang menurut perintah
polres harus digugurkan, padahal dari pemberkasannya sudah lengkap dan sudah
kami terima sebelumnya, tidak ada masalah,”imbuhnya.

Terlebih sebelumnya pihak panita desa sudah sempat
berkoordinasi dengan Dinas PMD untuk mempertanyakan perihal bakal calon yang
maju di Pilkades tersebut, bahwa dia mantan Narapidana apakah bisa diterima
atau tidak. ” Dari PMK kami dapat jawaban, siapapun berhak mencalonkan
diri untuk menjadi kepala desa, asalkan persyaratannya sudah lengkap, itu bisa
diterima pak ketua panitia,”tandasnya.

Terpisah, Camat Mesuji Timur, Tarbin Putra saat dikonfirmasi
awak media membenarkan perihal tersebut. Menurut dia, panita kecamatan pada
waktu itu, hanya berinisiatif untuk memfasilitasi panitia desa agar bisa
berkonsultasi ke pihak polres Mesuji yakni ke Kasat Reskrim dan Kasat Tipikor
terkait pencalonan Istamam.

“Setelah mendapat pemaparan dari pihak Polres, kita
buka kembali Perbupnya, dijelaskan dari Kasat Tipikornya, kalau Istamam itu
terkena tuntutan 5 tahun penjara dan 5 tahun hak politiknya. Atas dasar itulah
saya memberikan pemahaman kepada panitia desa untuk mempertimbangkan kembali
dampak atau sebab akibatnya apabila menerima berkas pencalonan
Istamam,”jelas Tarbin

Tarbin menjelasakan, sebenarnya panitia desa sudah paham,
akan tetapi bingung untuk menyampaikannya. “Wajar saja sebab menjadi panitia
Pilkades desa ini tidak melalui tes sebelumnya, hanya kesadaran masing-masing
untuk ikut andil membangun desa,” kata dia.

Pada waktu penetapan calon, kata dia, Polsek dan Polres yang
sifatnya pengamanan lokasi, sempat rau sehingga ketua panitia memutuskan untuk
kembali menerima.

“Akan tetapi, lagi-lagi saya jelaskan kepada panitia,
bahwa kewenangan sepenuhnya ada dipanitia desa, mau menerima atau membatalkan,
itu sudah menjadi kewenangan panitia desa. Tetapi harus satu suara dengan
anggotanya, kalau diterima ya
tanggung bersama resikonya begitu juga sebaliknya,”lanjut Tarbin.

Alhasil, pada waktu itu panitia desa memutuskan untuk
membatalkan salah satu bakal calon atas nama Istamam. Kendati berkas
persyaratannya sudah dinyatakan lengkap dan Istamam tidak sedang di cabut hak
politiknya serta yang bersangkutan hanya pernah di jatuhi hukuman Pidana
penjara selama  1 tahun 2 bulan saja
karena kasus korupsi sesuai dengan nomor register perkara
4/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Tjk.

Laporan : Andi S

Editor : Seno

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18