Harga Minyak Goreng Tembus Rp45 Ribu/2Kg, Pemkab Mesuji Peringatkan Sejumlah Pedagang

 

Gentamerah.com || Mesuji –Kelangkaan minyak goreng yang
terjadi disejumlah daerah di Provinsi Lampung, secara merata, mengakibatkan sejumlah
pedagang gorengan dan ibu rumah tangga menjerit, pasalnya minyak goreng adalah
salah satu kebutuhan pokok yang paling banyak digunakan oleh masyarakat
terutama dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Di Mesuji, kelangkaan minyak goreng tersebut sudah hampir sepekan
lebih, hal itu disikapi Pemerintah Kabupaten Mesuji dengan membentuk Tim
Gabungan yang terdiri dari Dinas Koperindag, Bagian Ekonomi dan Pembangunan
(Ekbang) Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, Satpol PP dan Polres Mesuji.

Astuti (45), warga Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya
salah satu ibu rumah tangga yang juga berprofesi sebagai penjual gorengan ini
mengeluhkan situasi kelangkaan minyak goreng ini jika terus berkepanjangan,
dapat dipastikan berdampak buruk bagi kelangsungan usaha nya sehari-hari.

“Saya sudah hampir sepekan tidak berjualan gorengan
mas, sebab sulitnya mencari stok minyak goreng di pasaran yang menghilang bak
ditelan bumi. Sudah harganya mahal barangnya pun susah dicari, mau sampai kapan
akan begini,”cetusnya.

Sementara itu, Tim gabungan yang dibentuk Pemkab Mesuji, melakukan
Inspeksi Mendadak (Sidak) kesejumlah pedagang di Bumi Ragab Begawe Caram itu
guna menindaklanjuti kelangkaan dan tidak stabilnya harga minyak goreng
dipasaran, seperti yang sudah di lakukan pada Rabu (16/2/2022) kemarin.

Dalam Sidak tersebut, tim mensosialisasikan surat edaran
Bupati Nomor: DG 0114/888/1.04/2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi
(HET) minyak goreng kelapa sawit ke pedagang/toko-toko yang ada di Kabupaten
setempat.

Surat edaran Bupati Mesuji itu berdasarkan Peraturan Menteri
Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi minyak
goreng kelapa sawit, antara lain Harga minyak goreng curah Rp11.500/liter,
Harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan Harga minyak goreng
kemasan premium Rp14.000/liter.

Saat Sidak, tim gabungan Pemkab Mesuji juga menemukan salah
satu toko mini market yang ada di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Raya,
menjual minyak goreng premium kemasan 1 liter dengan harga Rp20 ribu dan
kemasan 2 liter harga Rp40 ribu – Rp45 ribu.

“Dengan menjual minyak goreng harga diatas HET, tim pemkab
berikan surat pernyataan bermaterai kepada pedagang agar tidak menjual minyak
goreng diatas harga HET yang telah ditentukan pemerintah, jika pedagang
melanggar akan dikenakan sangsi,” kata Kabag Ekbang, Arif Arianto.

Ditempat yang sama, 
Eka, Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperindag Kabupaten Mesuji
menghimbau kepada para pedagang agar tidak serta-merta memanfaatkan situasi kelangkaan
minyak goreng dengan menimbun stok minyak goreng, kemudian menjualnya dengan
harga tinggi.

“Kepada pedagang agar tidak memanfaatkan situasi kelangkaan
minyak goreng seperti saat ini, dengan menimbun stok minyak goreng kemudia
menaikan harga. Kami berharap seluruh pedagang sembako khususnya minyak goreng
supaya dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.” Pungkasnya.
NARA SUKARNA

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version