Mesuji  

Duduki Lahan Diklaim Milik Nenek Moyang, Satgassus Minta Warga Buay Mencurung Tinggalkan Lokasi

Duduki Lahan Diklaim Milik Nenek Moyang, Satgassus Minta Warga Buy Mencurung Tinggalkan Lokasi

Mesuji – Satgassus Sengketa Lahan Kabupaten Mesuji, beri peringatan kepada Warga Buay Mencurung keluar dari kebun sawit PT SIP, hingga 25 hari kedepan.

Sengketa lahan tersebut memanas karena dipicu Warga  Warga Buay menduduki wilayah hak guna usaha (HGU) PT. Sumber Indah Perkasa (SIP), di Desa Talang Batu,  Kecamatan Mesuji Timur.

Peringatan tersebut, berisi himbauan kepada warga agar segera meninggalkan lokasi perkebunan sawit, paling lambat Tanggal 22 September 2024.

Satgassus yang dipimpin Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mesuji, Murni, beranggotakan Kabagops Polres Mesuji, Kompol. Iwan Darmawan, perwakilan Kodim 0426 Tuba, Letda (Inf). Asrel, perwakilan BPN Mesuji, Kaban Kesbangpol, Taufiq Widodo, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) , Sri Puji Astuti.

Sebelum temui warga yang menduduki lahan, tim melakukan briefing dan membagi tiga tim untuk lakukan sosialisasi dan pemasangan banner serta sebar brosur peringatan ke perambah di lokasi, Selasa (27/8/2024).

Di lokasi kebun sawit HGU PT. SIP yang diduduki warga yang mengaku sebagai Buay Mencurung tersebut, Satgassus memasang 10 banner  4×2 meter.

Kemudian, Kaban Kesbangpol, Taufiq Widodo, Kabagops, Kompol. Iwan Darmawan dan Letda. Asrel menaiki mobil truk double kabin berpengeras suara milik Polres Mesuji, keliling melintasi rumah dan gubuk sederhana perambah di lokasi seluas kurang lebih 230 Ha yang diduduki warga sambil memberikan imbauan agar meninggalkan lokasilokasi paling lambat 22 September 2024.

Sesampainya di salah satu rumah kordinator lapangan (korlap) perambah, Hasanuddin, yang berasal dari Kampung Kahuripan, Tulang Bawang, Satgassus berhenti dan mengimbau warga agar keluar dari lokasi.

Kemudian beberapa anggota tim membagikan selebaran yang berisi peringatan agar keluar lokasi serta ancaman pidana terhadap aksi pendudukan tersebut.

Meski sempat terjadi dialog antara Satgassus dengan satu keluarga perambah dan Hasanuddin (korlap), namun mereka tetap bertahan dan tidak mengakui HGU PT. SIP.

Hasanuddin mengaku , kelompoknya adalah pemilik lahan tersebut, berdasarkan keturunan nenek moyang.

Ditanya surat menyurat atas kepemilikan lahan tersebut, Hasan mengatakan semua sudah ada di kuasa masyarakat Buay Mencurung yaitu Yohanis Damiri dan Saidi.

Saat ini, para perambah sudah mendirikan  sekitar 200-an rumah darurat dan gubuk di lokasi seluas kurang lebih 250 Ha, di Blok G dan Blok H, perkebunan sawit PT. SIP.

Di lokasi yang saat ini mereka kuasai sudah ditanami singkong dan sayuran.

Sementara, sebagian lagi lahan saat ini masih mengeluarkan asap karena sengaja dibakar oleh perambah.

“Mereka tidak tahu, kalau lahan ini lahan gambut. Kalau dibakar, apalagi kemarau seperti sekarang, apinya ga mati-mati. Kecuali hujan turun,” ujar salah satu Satpam perusahaan tersebut.

Usai memasang banner, menyebar brosur dan dialog dengan perambah, Pukul 12.00 WIB, satgassus kembali ke titik kumpul di kompleks perkantoran perusahaan tersebut.

Dalam keterangannya usai aksi, Ketua Satgassus, Murni, mengatakan  langkah tersebut adalah rangkaian dari penanganan yang dilakukan satgassus untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

Menurut Murni, aksi tersebut sudah kesekian kali dilakukan satgassus agar perambah keluar dari lokasi.

“Semua tahapan pendekatan sudah kita lakukan. Dari persuasif, sosialisasi berkali-kali, hingga hari ini, imbauan dan pasang banner serta dialog dengan warga, mudah-mudahan, mereka mengerti dan keluar dengan sendirinya dari lokasi,” kata Murni.

Kaban Kesbangpol, Taufiq Widodo mengungkapkan, pergerakan kali adalah bagian dari rangkaian sejak awal penanganan secara konferensif agar persoalan selesai.

Bahkan, sebagai bagian dari penyelesaian, tim satgassus meminta agar kelompok Buay Mencurung menyampaikan bukti secara hukum ke pengadilan sebagai upaya litigasi.

“Tapi sampai sekarang tidak ada langkah tersebut, malah mereka makin masif menduduki lahan,” terangnya.

Terakhir, kata Taufiq, jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga keluar, maka satgassus akan melakukan penertiban perambah agar keluar dari lahan tersebut.

Karena, kata dia, persoalan semacam itu tidak boleh lagi terjadi di Kabupaten Mesuji.

Selain membuat citra Mesuji rusak, juga iklim investasi tidak menarik di kabupaten tersebut.

“Jangan sampai terulang seperti yang sudah-sudah di beberapa perusahaan di Mesuji, itu sebabnya, kita harus tuntaskan disini, agar jadi contoh penyelesaian di tempat yang lain,” tutupnya.

Sementara, perwakilan manajemen PT. SIP, Humala Sinaga, mengucapkan terimakasih atas kerja tim yang sudah sampai tahap imbauan dan pemasangan banner.

“Kita berharap, mereka tanpa dipaksa bisa keluar. Tapi kalau tidak, ya, kita minta agar ada penertiban, supaya semua pihak, para investor dapat nyaman dan tenang berusaha di Kabupaten Mesuji ini,” tutupnya.

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18