Ditetapkan Jadi Tersangka, Mustafa Mundur Dari Ketua DPW Nasdem Lampung

Ditetapkan Jadi Tersangka, Mustafa Mundur Dari Ketua DPW Nasdem Lampung
Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate (tengah). Foto : Whisnu M

gentamerah.comJakarta – Pasca ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsai (KPK) Bupati Lampung Tengah (Non aktif) Mustafa, mengundurkan diri sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lampung Partai Nasdem.

Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny Plate dalam jumpa pers di kantor DPP Partai Nasdem, di Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2018).

Menurutnya,  aturan tersebut berlaku untuk semua kader NasDem, sesuai kode etik yang berlaku di partai besutan Surya Paloh tersebut. Dan  DPP NasDem  menerima pengunduran diri Mustafa.

Pengunduran diri Mustafa dilakukan menyusul kasus suap ke DPRD Lampung Tengah yang diduga melibatkan dirinya. Saat ini Mustafa  telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Sesuai code of conduct yang berlaku kepada seluruh kader, maka bersama ini DPP Partai Nasdem menerima permohonan pengunduran diri Mustafa sebagai ketua DPW,” kata Johnny Plate.




Baca Juga : Diduga Terima Suap, Bupati Lampung Tengah Diciduk KPK 
Johnny mengatakan, Partainya telah menunjuk Ketua DPP Partai Nasdem Bidang Hukum dan HAM, Taufik Basari sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPW Lampung Nasdem, menggantikan Mustafa.

“Dalam waktu dekat, Partai Nasdem akan menetapkan ketua DPW Lampung definitif yang baru,” katanya.

Johnny mengapresiasi kebijakan Mustafa agar Pemkab Lampung Tengah meminjam dana ke Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur untuk membangun Lampung Tengah.

“Hanya saja, dalam kebijakan tersebut ada tindakan yang membuat Mustafa mesti berurusan dengan KPK. Sebab, Mustafa diduga menyuap sejumlah anggota DPRD untuk melancarkan kebijakan itu,” ujarnya.

Sekjen Nasdem mengatakan, DPP Nasdem  memerintahkan kepada seluruh kader baik DPR, DPRD, pejabat eksekutif, gubernur, bupati, wali kota, dan lainnya di seluruh Indonesia untuk menjaga nilai perubahan dan nilai moral tata kelola yang baik di roda pemerintahan.

“Dan tidak terjebak kepentingan pragmatis dan transaksional pihak lain untuk kepentingan pihak lain yang mengarah ke tindak pidana korupsi,” ujar Jhony.

Diketahui, Pinjaman itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.

Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.

Untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar. Sebagai seorang pemimpin, Mustafa pun menyetujui untuk menyuap DPRD. (Kompas/Sen)

error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18