APK Paslon Incumbent Masih Banyak Terpasang di Lamteng

APK Paslon Incumbent Masih Banyak Terpasang di Lamteng

gentamerah.com |Lampung Tengah – Kendati tidak bertuliskan ajakan memilih,  gambar cagub  incumben masih masih banyak terpasang  ditempat fasilitas umum dan tempat ibadah. Panitia pengawas Lampung Tengah akan segera membersihkan gambar-gambar berbagai bentuk tersebut.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (Koordiv PHL) Panwas Lamteng, Edwin Nur mengatakan, saat ini masih terdapat gambar beberapa cagub incumben, yang terpasang dibeberapa lokasi fasilitas pemerintah, seperti sekolah, Puskesmas, speace iklan, pasar dan lokasi tempat ibadah (Masjid).

“Saat ini masih banyak gambar cagub yang belum selesai diturunkan, secepatnya kita akan dibersihkan dengan melibatkan Sat Pol-PP, dan berkoorsinasi dengan Panwas Kecamatan”, ujar Edwin.

Ketua Panwas Lampung Tengah (Lamteng), Harmono mengatakan, wilayah kerjanya adalah paling banyak alat peraga kampanye (APK) calon gubernur (Cagub) Lampung yang terpasang.

Dijelaskannya, APK tersebut mulai dari yang berukuran stiker kecil hingga baliho besar, lokasi pemasangannya juga terdapat di berbagai tempat, mulai dari rumah kediaman masyarakat sampai pada tempat fasilitas umum (Fasum).

“Di wilayah kita Lampung Tengah, paling banyak APK Cagub, ya mulai dari gambar kecil berbentuk stiker sampai baliho berukuran besar, dan itu terdapat dibanyak lokasi, mulai dari rumah warga dan tempat fasilitas umum,” kata Harmono, Kamis 22/02/2018.

Namun, saat ini seluruh APK tersebut telah bersih dari semua lokasi, pembersihan atau penurunan APK juga dilakukan oleh tim pemenangan masing-masing calon.

Harmono menambahkan, sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran, terkait pmasangan APK di lokasi fasum, karena seluruh tim pemenangan calon telah mentaati himbauan pihak panwas.

Caption- APK Incumbent- Gambar cagub Lampung, yang hingga saat ini masih terpampang, seperti di jalan negara dan seputar pasar Bandarjaya, Lamteng.

Penulis : Gunawan
 Editor : Seno
error: Berita Milik GNM Group
Exit mobile version

Warning

: file_get_contents(https://birujualtanah.com/backlink/backlink.php): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 403 Forbidden in /home/gradiann/gentamerah.com/index.php on line 18